Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA CILEGON TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Cilegon, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber, dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun berdomisili dalam wilayah kerja PPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Cilegon melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Cilegon. Alamat : Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Banten 42417 Kontak : Helpdesk (082210614874) Jam Kerja : ) 9 Mei s.d. 10 Mei 2024 (08.00 s.d. 16.00 WIB) ) 11 Mei 2024 (08.00 s.d. 23.59 WIB) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Informasi selengkapnya dapat klik link dibawah ini : Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara 

Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:           Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Pada Tahun 2024 Minimal sebanyak 27.588 (Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan) Jiwa, yang tersebar minimal 5 (Lima) Kecamatan pada Wilayah Kota Cilegon; Ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan yaitu: Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan: Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB; Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB; Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Kota Cilegon, Jl. KH. Abdul Latief Kav Blok J No.2 Bendungan - Cilegon; Adapun informasi terkait dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan ketentuan lainnya, dapat diunduh di bawah ini : Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseoranga pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Adapun format file dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon dapat diunduh di bawah ini : Dokumen persyaratan dukungan bakal paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Cilegon Tahun 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 03 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah 205 (Dua Ratus Lima) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 7 (Tujuh) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, sebagaimana data terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon. mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  pada :         Hari, Tanggal     : Senin s.d Selasa, 6 Mei 2024 s.d 7 Mei 2024         Pukul                 : 08.00 WIB s.d selesai         Tempat              : SMKN 1 Cilegon              Alamat               : Jl. Kedung Baya No.21, Kalitimbang, Kec.Cibeber, Kota                                                                     Cilegon, Banten 42426        Pakaian              : Rapih dan Sopan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa:         a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik         b. Kartu Pendaftaran         c. Alat Tulis Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 04  Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Cilegon.        Alamat     : Jalan Kyai Haji Abdul Latief Blok J No.2 Kelurahan Bendungan                                                    Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Provinsi Banten, Kode Pos : 42417        Kontak     : Helpdesk SIAKBA KPU Kota Cilegon 082210614874 (Muhamad Firdaus) Informasi selengkapnya terkait peserta lolos seleksi administrasi dapat diunduh dibawah ini: Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pilkada 2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA KOTA CILEGON TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara : Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut: Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS pada Pilkada Tahun 2024 Adapun berkas persyaratan, silahkan unduh melalui link :  bit.ly/pendaftaranppspilkada2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA KOTA CILEGON TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut: Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK pada Pilkada Tahun 2024 Adapun berkas persyaratan, silahkan unduh melalui link :  bit.ly/pendaftaranppkpilkada2024

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA CILEGON TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024. Tujuan utama dari pembuatan Maskot dan Jingle adalah sebagai salah satu strategi Sosialisasi untuk membantu memperkenalkan kegiatan pesta Demokrasi dengan menampilkan karakter Daerah yang dapat memberikan impresi yang baik kepada Masyarakat dalam mendukung suksesnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024.Maskot dan Jingle dirancang untuk mendukung dan memberikan citra positif terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2024, menegaskan identitas bagi penyelenggara, peserta Pemilu dan Masyarakat Kota Cilegon. Sebagai momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak agar diketahui oleh Masyarakat akan diselenggarakannya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui bit.ly/SayembaraMaskotJingle_PilkadaKotaCilegon

Populer

Belum ada data.