Berita Terkini

240

Pertahankan Predikat Sangat Baik Nilai IKM KPU Kota Cilegon Raih 94,3 Pada Triwulan II Tahun 2026

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kembali merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Periode Triwulan II Tahun 2026 (April – Juni 2026). Berdasarkan survei yang melibatkan sebanyak 261 orang responden, KPU Kota Cilegon berhasil meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 94,3 dengan mutu pelayanan dalam kategori "Sangat Baik". Capaian positif ini mencerminkan komitmen KPU Kota Cilegon dalam menjaga kualitas serta transparansi layanan publik di seluruh tingkatan. Seluruh unit layanan yang dinilai berhasil meraup persepsi sangat baik dari masyarakat dengan rincian skor sebagai berikut: Layanan Pemutakhiran Data Pemilih: 93,39 Layanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik: 96,46 Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): 95 Layanan Pendidikan Pemilih : 93,70 Layanan Pengaduan Masyarakat : 94.37 Layanan Kerjasama : 94,94 Apresiasi dan Wujud Komitmen Pelayanan KPU Kota Cilegon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang telah berkenan memberikan saran, kritik, serta penilaian objektif terhadap kinerja pelayanan KPU Kota Cilegon. "Terima kasih atas penilaian dan masukan yang telah diberikan oleh seluruh responden. Masukan ini sangat berguna sebagai bahan evaluasi dan pendorong semangat bagi kami untuk terus memperbaiki, membenahi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar perwakilan KPU Kota Cilegon. Bagi masyarakat yang ingin melihat rincian laporan dan data infografis lengkap mengenai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2026, dokumen dapat diakses melalui materi di bawah ini atau dengan mengunduh. Laporan SKM TW II Tahun 2026 (Klik disini!)  


Selengkapnya
232

Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola layanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bertempat di Aula KPU Kota Cilegon, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Bawaslu Kota Cilegon, unsur pemrintahan kota cilegon, unsur Akademisi, Unsur Organisasi Masyarakat, dan unsur Kepemudaan. Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu layanan strategis yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, standar pelayanan yang diterapkan harus mampu menjamin kepastian prosedur, persyaratan, jangka waktu pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan. Selama forum berlangsung, peserta memberikan berbagai masukan terkait penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, serta optimalisasi mekanisme penyampaian pengaduan dan masukan. Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini KPU Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas guna mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.


Selengkapnya
63

KPU Kota Cilegon Raih Nilai SKM 95,5 Kategori Sangat Baik pada Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Periode Triwulan I Tahun 2026 (Januari – Maret 2026). Berdasarkan evaluasi terhadap 9 (sembilan) indikator utama kualitas pelayanan publik, KPU Kota Cilegon berhasil memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 95,5, yang menempatkan performa pelayanan berada pada kategori "Sangat Baik". Capaian positif ini mencerminkan komitmen KPU Kota Cilegon dalam menjaga kualitas serta transparansi layanan publik di seluruh tingkatan. Seluruh unit layanan yang dinilai berhasil meraup persepsi sangat baik dari masyarakat dengan rincian skor sebagai berikut: Layanan Pengaduan Masyarakat: 96,46 Layanan Kerjasama: 96,12 Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): 94,81 Layanan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan: 94,47 Apresiasi dan Wujud Komitmen Pelayanan Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif memberikan penilaian dan masukan selama proses survei berlangsung. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat Cilegon. Hasil ini bukan sekadar angka, melainkan motivasi besar bagi seluruh jajaran KPU Kota Cilegon untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, inklusif, serta senantiasa berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya. Setiap saran dan masukan yang masuk melalui survei ini akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan guna memastikan seluruh akses informasi, edukasi pemilih, maupun layanan administrasi KPU Kota Cilegon senantiasa responsif terhadap kebutuhan publik. Bagi masyarakat yang ingin melihat rincian laporan dan data infografis lengkap mengenai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2026, dokumen dapat diakses melalui materi di bawah ini atau dengan mengunduh. Laporan SKM TW I Tahun 2026 (Klik disini!)


Selengkapnya
381

KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada hari Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 15.15 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PL.02.1-BA/3672/2025 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2025. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jumlah Pemilih di Kota Cilegon Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan IV Tahun 2025 adalah: Jumlah Pemilih Laki-laki: 170.869 Jumlah Pemilih Perempuan: 169.851 Total Pemilih: 340.720 Sebaran Pemilih per Kecamatan Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan: Jombang: 52.162 pemilih Purwakarta: 31.506 pemilih Cibeber: 49.065 pemilih Cilegon: 38.946 pemilih Citangkil: 61.337 pemilih Ciwandan: 37.904 pemilih Gerogol: 33.447 pemilih Pulomerak: 36.353 pemilih Perubahan Data Pemilih Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan IV Tahun 2025. Perubahan ini mencakup: Pemilih Baru: 5.806 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 3.758 orang Perbaikan Data Pemilih: 2.995 orang Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa: Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat. Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi. Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW IV Tahun 2025 dapat dilihat pada : BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025


Selengkapnya
416

KPU Kota Cilegon Tuntaskan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, Total Pemilih Mencapai 338.672 Orang

CILEGON – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, dilaksanakan pada hari Jumat, 03 Oktober 2025, pukul 15.10 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Acara ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan perwakilan stakeholder terkait. Penetapan Jumlah Pemilih Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.1-BA/3672/2025, KPU Kota Cilegon menetapkan total Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 untuk Provinsi Banten adalah sebanyak 338.672 pemilih. Angka tersebut merupakan akumulasi dari: Pemilih Laki-laki (L): 169.931 orang Pemilih Perempuan (P): 168.741 orang Total Kecamatan: 8 Kecamatan Total Kelurahan/Desa: 43 Kelurahan/Desa Secara rinci, kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Citangkil dengan total 60.851 pemilih (30.309  pemilih Laki-laki dan 30.542 pemilih Perempuan). Dinamika Perubahan Data Pemilih Dalam periode Triwulan III, proses PDPB mencatat adanya perubahan data pemilih yang signifikan, meliputi: Penambahan Pemilih Baru: Terdata 8.496 pemilih baru di Kota Cilegon. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 3.272 pemilih yang datanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perbaikan Data Pemilih: Dilakukan perbaikan data terhadap 3.561 pemilih. Hasil rekapitulasi dan penetapan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 06 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Cilegon Provinsi Banten Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan menjadi dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. KPU Kota Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa data diri sebagai pemilih melalui sarana yang disediakan, serta memberikan masukan dan tanggapan untuk terus menyempurnakan data pemilih yang akurat dan kredibel. Dokumen lengkap Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon dapat diakses melalui tautan berikut: Berita Acara PDPB TW III Tahun 2025 Surat Keputusan PDPB TW III Tahun 2025


Selengkapnya
473

Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2025 Pukul 13.00 WIB KPU Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Dandim 0623 Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon, dan Perwakilan Partai Politik.  Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dari Berbagai Perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tidak hanya menerima masukan dari partai politik, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Dari sudut pandang Pemerintah Kota, Kepala Bagian Pemerintahan menilai metode penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang digunakan sudah efektif dan proporsional. Kesbangpol menambahkan, koordinasi selama pemilu berjalan lancar dan berharap hal ini terus dipertahankan, sembari mengusulkan peningkatan pengawasan di TPS. Dari sisi keamanan, Kodim 0623 mengapresiasi kesadaran masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan, sehingga kampanye berjalan aman. Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penguatan jaringan untuk menunjang proses pemilu. Sementara itu, Kanit Intel menyoroti ketidaksesuaian jumlah massa dalam surat pemberitahuan kampanye dengan jumlah sebenarnya di lapangan, yang berdampak pada penugasan tim pengamanan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memberikan masukan penting terkait dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK). Mereka mengusulkan adanya akses langsung ke sistem dana kampanye untuk memverifikasi asal dan penggunaannya. Bawaslu juga menyoroti masalah penumpukan APK yang tidak diambil pasca-pemilu dan menekankan pentingnya tanggung jawab partai politik dalam hal ini. Isu politik uang juga menjadi perhatian Bawaslu, yang menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat kemiskinan, sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen untuk pencegahannya. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Subagja selaku pemateri mengapresiasi diskusi yang sehat. Ia mendukung digitalisasi kampanye sebagai solusi yang efektif, ramah lingkungan, dan dapat mengurangi sampah visual. Ia juga berharap partai politik semakin akuntabel dan fokus pada kaderisasi, serta meyakini bahwa politik uang di Cilegon bisa hilang seiring dengan kedewasaan pemilih, meskipun membutuhkan waktu. Partisipasi Partai Politik  Berbagai masukan disampaikan oleh perwakilan partai politik. Partai PAN menyoroti proses kampanye legislatif yang terlalu panjang dan mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) melalui pemekaran wilayah. Partai PDIP memberikan masukan terkait data kependudukan dari Dukcapil yang masih belum akurat, yang berdampak pada jumlah kursi di Cilegon yang diprediksi tidak akan mencapai 45 kursi pada Pemilu 2029. PDIP juga menyoroti maraknya politik uang di Cilegon dan menyarankan perlunya kesadaran kolektif untuk memberantas praktik tersebut. Senada dengan PDIP, Partai Demokrat dan Hanura juga menyoroti isu politik uang dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan aparat penegak hukum. Partai PKS menyarankan agar KPU meningkatkan sosialisasi aturan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari ketidakcocokan data. Sementara itu, Partai Nasdem memprediksi adanya kenaikan jumlah penduduk yang signifikan di Kota Cilegon, sehingga KPU perlu bersiap untuk kemungkinan penambahan kursi menjadi 45. Beberapa partai lain, seperti PPP, PKN, Umat, Gerindra, Golkar, dan PSI, tidak memberikan masukan spesifik dalam pertemuan ini. Meskipun demikian, KPU Kota Cilegon memberikan apresiasi atas partisipasi seluruh partai politik yang telah hadir. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu di masa depan.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara