Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2025 Pukul 13.00 WIB KPU Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Dandim 0623 Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon, dan Perwakilan Partai Politik. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dari Berbagai Perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tidak hanya menerima masukan dari partai politik, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Dari sudut pandang Pemerintah Kota, Kepala Bagian Pemerintahan menilai metode penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang digunakan sudah efektif dan proporsional. Kesbangpol menambahkan, koordinasi selama pemilu berjalan lancar dan berharap hal ini terus dipertahankan, sembari mengusulkan peningkatan pengawasan di TPS. Dari sisi keamanan, Kodim 0623 mengapresiasi kesadaran masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan, sehingga kampanye berjalan aman. Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penguatan jaringan untuk menunjang proses pemilu. Sementara itu, Kanit Intel menyoroti ketidaksesuaian jumlah massa dalam surat pemberitahuan kampanye dengan jumlah sebenarnya di lapangan, yang berdampak pada penugasan tim pengamanan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memberikan masukan penting terkait dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK). Mereka mengusulkan adanya akses langsung ke sistem dana kampanye untuk memverifikasi asal dan penggunaannya. Bawaslu juga menyoroti masalah penumpukan APK yang tidak diambil pasca-pemilu dan menekankan pentingnya tanggung jawab partai politik dalam hal ini. Isu politik uang juga menjadi perhatian Bawaslu, yang menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat kemiskinan, sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen untuk pencegahannya. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Subagja selaku pemateri mengapresiasi diskusi yang sehat. Ia mendukung digitalisasi kampanye sebagai solusi yang efektif, ramah lingkungan, dan dapat mengurangi sampah visual. Ia juga berharap partai politik semakin akuntabel dan fokus pada kaderisasi, serta meyakini bahwa politik uang di Cilegon bisa hilang seiring dengan kedewasaan pemilih, meskipun membutuhkan waktu. Partisipasi Partai Politik Berbagai masukan disampaikan oleh perwakilan partai politik. Partai PAN menyoroti proses kampanye legislatif yang terlalu panjang dan mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) melalui pemekaran wilayah. Partai PDIP memberikan masukan terkait data kependudukan dari Dukcapil yang masih belum akurat, yang berdampak pada jumlah kursi di Cilegon yang diprediksi tidak akan mencapai 45 kursi pada Pemilu 2029. PDIP juga menyoroti maraknya politik uang di Cilegon dan menyarankan perlunya kesadaran kolektif untuk memberantas praktik tersebut. Senada dengan PDIP, Partai Demokrat dan Hanura juga menyoroti isu politik uang dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan aparat penegak hukum. Partai PKS menyarankan agar KPU meningkatkan sosialisasi aturan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari ketidakcocokan data. Sementara itu, Partai Nasdem memprediksi adanya kenaikan jumlah penduduk yang signifikan di Kota Cilegon, sehingga KPU perlu bersiap untuk kemungkinan penambahan kursi menjadi 45. Beberapa partai lain, seperti PPP, PKN, Umat, Gerindra, Golkar, dan PSI, tidak memberikan masukan spesifik dalam pertemuan ini. Meskipun demikian, KPU Kota Cilegon memberikan apresiasi atas partisipasi seluruh partai politik yang telah hadir. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu di masa depan.