Berita Terkini

KPU Kota Cilegon Tuntaskan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, Total Pemilih Mencapai 338.672 Orang

CILEGON – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, dilaksanakan pada hari Jumat, 03 Oktober 2025, pukul 15.10 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Acara ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan perwakilan stakeholder terkait. Penetapan Jumlah Pemilih Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.1-BA/3672/2025, KPU Kota Cilegon menetapkan total Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 untuk Provinsi Banten adalah sebanyak 338.672 pemilih. Angka tersebut merupakan akumulasi dari: Pemilih Laki-laki (L): 169.931 orang Pemilih Perempuan (P): 168.741 orang Total Kecamatan: 8 Kecamatan Total Kelurahan/Desa: 43 Kelurahan/Desa Secara rinci, kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Citangkil dengan total 60.851 pemilih (30.309  pemilih Laki-laki dan 30.542 pemilih Perempuan). Dinamika Perubahan Data Pemilih Dalam periode Triwulan III, proses PDPB mencatat adanya perubahan data pemilih yang signifikan, meliputi: Penambahan Pemilih Baru: Terdata 8.496 pemilih baru di Kota Cilegon. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 3.272 pemilih yang datanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perbaikan Data Pemilih: Dilakukan perbaikan data terhadap 3.561 pemilih. Hasil rekapitulasi dan penetapan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 06 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Cilegon Provinsi Banten Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan menjadi dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. KPU Kota Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa data diri sebagai pemilih melalui sarana yang disediakan, serta memberikan masukan dan tanggapan untuk terus menyempurnakan data pemilih yang akurat dan kredibel. Dokumen lengkap Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon dapat diakses melalui tautan berikut: Berita Acara PDPB TW III Tahun 2025 Surat Keputusan PDPB TW III Tahun 2025

Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2025 Pukul 13.00 WIB KPU Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Dandim 0623 Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon, dan Perwakilan Partai Politik.  Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dari Berbagai Perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tidak hanya menerima masukan dari partai politik, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Dari sudut pandang Pemerintah Kota, Kepala Bagian Pemerintahan menilai metode penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang digunakan sudah efektif dan proporsional. Kesbangpol menambahkan, koordinasi selama pemilu berjalan lancar dan berharap hal ini terus dipertahankan, sembari mengusulkan peningkatan pengawasan di TPS. Dari sisi keamanan, Kodim 0623 mengapresiasi kesadaran masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan, sehingga kampanye berjalan aman. Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penguatan jaringan untuk menunjang proses pemilu. Sementara itu, Kanit Intel menyoroti ketidaksesuaian jumlah massa dalam surat pemberitahuan kampanye dengan jumlah sebenarnya di lapangan, yang berdampak pada penugasan tim pengamanan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memberikan masukan penting terkait dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK). Mereka mengusulkan adanya akses langsung ke sistem dana kampanye untuk memverifikasi asal dan penggunaannya. Bawaslu juga menyoroti masalah penumpukan APK yang tidak diambil pasca-pemilu dan menekankan pentingnya tanggung jawab partai politik dalam hal ini. Isu politik uang juga menjadi perhatian Bawaslu, yang menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat kemiskinan, sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen untuk pencegahannya. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Subagja selaku pemateri mengapresiasi diskusi yang sehat. Ia mendukung digitalisasi kampanye sebagai solusi yang efektif, ramah lingkungan, dan dapat mengurangi sampah visual. Ia juga berharap partai politik semakin akuntabel dan fokus pada kaderisasi, serta meyakini bahwa politik uang di Cilegon bisa hilang seiring dengan kedewasaan pemilih, meskipun membutuhkan waktu. Partisipasi Partai Politik  Berbagai masukan disampaikan oleh perwakilan partai politik. Partai PAN menyoroti proses kampanye legislatif yang terlalu panjang dan mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) melalui pemekaran wilayah. Partai PDIP memberikan masukan terkait data kependudukan dari Dukcapil yang masih belum akurat, yang berdampak pada jumlah kursi di Cilegon yang diprediksi tidak akan mencapai 45 kursi pada Pemilu 2029. PDIP juga menyoroti maraknya politik uang di Cilegon dan menyarankan perlunya kesadaran kolektif untuk memberantas praktik tersebut. Senada dengan PDIP, Partai Demokrat dan Hanura juga menyoroti isu politik uang dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan aparat penegak hukum. Partai PKS menyarankan agar KPU meningkatkan sosialisasi aturan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari ketidakcocokan data. Sementara itu, Partai Nasdem memprediksi adanya kenaikan jumlah penduduk yang signifikan di Kota Cilegon, sehingga KPU perlu bersiap untuk kemungkinan penambahan kursi menjadi 45. Beberapa partai lain, seperti PPP, PKN, Umat, Gerindra, Golkar, dan PSI, tidak memberikan masukan spesifik dalam pertemuan ini. Meskipun demikian, KPU Kota Cilegon memberikan apresiasi atas partisipasi seluruh partai politik yang telah hadir. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas

CILEGON, BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) baru saja menyelenggarakan lokakarya (workshop) bertajuk “Strategi Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan data publik KPU sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemilu yang bersih, aman, damai, dan berkualitas. Lokakarya yang dihadiri oleh pimpinan KPU Banten, KPU kabupaten/kota, dan KPU RI ini, menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan data. Ketua KPU Provinsi Banten, Ihsan, menyatakan bahwa kolaborasi dengan FIA UI adalah langkah penting untuk meningkatkan integritas data KPU. Prof. Dr. Mohammad Affiduddin dari KPU RI menambahkan bahwa keterbukaan data akan memperkuat kepercayaan publik, sementara Dr. Nida Khairatun dari FIA UI menyoroti perlunya penguatan Maturity Level Open Government Data di KPU Banten. Sidik Pramono dari FIA UI menegaskan bahwa pemilu berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa keterbukaan data yang kuat. Ia melihat lokakarya ini sebagai embrio untuk menghasilkan peta jalan implementasi Open Government Data (OGD) mulai dari pembuatan regulasi internal hingga partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan data pemilu. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata FIA UI untuk demokrasi Indonesia, memastikan pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Siaran Pers selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini : Siaran Pers Penerapan Open Government

Rekapitulasi Status Berkas Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024

Berikut disampaikan Rekapitulasi Status Berkas Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024 Mengisi Berkas sebanyak 32 orang Mengupload Persyaratan sebanyak 109 orang Mengkonfirmasi data sebanyak 1 orang Menuju Pengecekan Berkas sebanyak 0 orang Berkas diterima sebanyak 212 orang Sehingga total pendaftar sebanyak 354 orang per tanggal 29 April , Pukul 23.59 WIIB  

Rekapitulasi Penerimaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024

Rekapitulasi Penerimaan Pendaftaran PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024   Berikut disampaikan rekap pendaftar PPK se-Kota Cilegon per tanggal 28 April 2024 Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Help Desk Penerimaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024 (082210614874) Catatan : Kelengkapan dokumen persyaratan Calon Anggota PPK dapat disampaikan ke Kantor  KPU Kota Cilegon pada tanggal 23 - 29 April 2024.  

Rekrutmen Badan Adhoc PPK & PPS Pilkada Serentak 2024

KPU Kota Cilegon saat ini telah membuka pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024. Pendaftaran PPS dan PPK memiliki tanggal pendaftaran yang berbeda. Untuk Pendaftaran PPK dibuka sejak tanggal 23 - 29 April 2024 dan untuk pendaftaran PPS dibuka sejak tanggal 02 - 08 Mei 2024. Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman SIAKBA. Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login; Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini; Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register"; Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA; Klik "Aktivasi Akun" ; Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya; Setelah berhasil log in, klik "Daftar" pada laman web; Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar; Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar; Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan"; Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat" ; Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU. Lalu klik "Simpan dan lanjutkan". Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar. Klik "Kirim". Help Desk Penerimaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024 (082210614874).