Berita Terkini

KPU Kota Cilegon Mengadakan Rapat Koordinasi Internal PDPB Periode Bulan Juli Tahun 2022

Cilegon - Pada hari Senin (1/8), KPU Kota Cilegon mengadakan Rapat Koordinasi Internal PDPB Periode Bulan Juli tahun 2022 di kantor KPU Kota Cilegon. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.  Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli tahun 2022 sebanyak 303.874, dengan peningkatan sebesar 12 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.862. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 95 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 83 dengan rincian; pemilih meninggal 44 dan pemilih pindah keluar 39, serta pemilih yang ubah data sebanyak 50.  Masyarakat Kota Cilegon dapat melakukan pengecekan NIK apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada aplikasi "Lindungi Hakmu Mobile" atau melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini Berita Acara & Lampiran , klik disini

KPU Kota Cilegon Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Bulan Juni Tahun 2022 dengan Stakeholder

Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode bulan Juni tahun 2022 di Forbis Hotel, Serang pada pukul 10.00 WIB (29/6). Pada acara tersebut, turut mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon, Kominfo Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, KODIM 0623 Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Dinas Sosial Kota Cilegon, Lapas Kelas IIA Kota Cilegon, dan Partai Politik se-Kota Cilegon. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, yaitu H. Agus Sutisna, S.IP, M.Si. Pada pembukaan rapat koordinasi tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini KPU telah memasuki masa tahapan, yaitu verifikasi partai politik. Perlu diketahui, bahwa dari KPU RI telah menurunkan data tidak padan hasil sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. Oleh karena itu, masing-masing Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas), dengan harapan daftar pemilih untuk pemilu 2024 adalah data akurat dan tidak ada penyalahgunaan hak pilih. Selain itu, beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya  Forum Koordinasi PDPB sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang melibatkan Bawaslu, Dinas yang menangani kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Intansi/Lembaga Terkait, dan Partai Politik guna bersama-sama melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara maksimal.  Selanjutnya, memasuki acara inti Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yaitu Mulya Mansur, S.Pd.I menyampaikan bahwa untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Triwulan II Tahun 2022 terdapat 303.862 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 152.498 dan pemilih perempuan sejumlah 151.364 yang tersebar di 8 kecamatan. Kemudian setelah disepakati bersama, maka ditetapkan jumlah tersebut menjadi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Triwulan II Tahun 2022 pada pukul 12.05 WIB yang termuat pada Berita Acara dengan Nomor 24/BA-KPU.CLG/VI/2022. Sesi terakhir dilanjutkan dengan penyampaian dari Urip Haryantoni selaku Plh. Ketua Bawaslu Kota Cilegon, bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan setiap bulan oleh KPU menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, sehingga perlu dikawal bersama serta partisipasi dari semua elemen masyarakat, partai politik, hingga instansi sangatlah penting demi terselenggaranya pemilu yang bersih, aman, dan jujur. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta  dari pihak stakeholder dan partai politik. Pihak Disdukcapil Kota Cilegon selalu siap dalam membantu KPU Kota Cilegon dalam kegiatan pemutakhiran data terutama verifikasi data pemilih pemula. Kemudian, dilanjutkan dengan foto bersama dan himabauan untuk melakukan pengecekan NIK apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada aplikasi "Lindungi Hakmu Mobile" atau melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/.   Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini Berita Acara & Lampiran , klik disini

Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Media Sosial KPU Kota Cilegon

Cilegon - Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Media Sosial KPU Kota Cilegon dengan mengundang unsur Stakeholder Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Danlanal Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kesbangpol Kota Cilegon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Kominfo Kota Cilegon, dan Partai Politik se-Kota Cilegon yang dilaksanakan di Hotel Forbis, Serang pada hari Kamis lalu (25/6). Pada kegiatan tersebut turut menghadirkan dua orang narasumber yaitu Bapak Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dan Bapak Urip Haryantoni selaku Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon.  Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Cilegon, yaitu Bapak Irfan Alfi. Beliau menyampaikan kepada partai politik untuk segera mendefinitifkan siapa yang menjadi LO Parpol untuk KPU, dikarenakan sudah mulai memasuki tahapan. Pada hukum pemilu terbagi menjadi 3 hal; yakni pre election, election, dan post election. Pre-election meliputi penyusunan program dan anggaran, tahapan-tahapan, pemutakhiran data, penetapan peserta pemilu, pemilih. “Kita sama-sama tahu unsur penting dalam pemilu adalah adanya peserta pemilu, pemilih, regulasi. Saat ini memasuki pre-election yakni persiapan tahapan, termasuk menentukan siapa saja peserta pemilu nya, pemilihhnya, adedasinya siapa. Terdapat perbedaan-perbedaan tahapan pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022” jelasnya Hal pertama yang akan dilakukan oleh KPU yaitu membuat grup whatsapp baru untuk LO Partai dan memantau serta mengupdate di aplikasi SIPOL. Kemudian, acara dibuka dengan pengenalan platform media sosial, website, akun JDIH, dan PPID KPU Kota Cilegon oleh Bapak Fatchurrohman selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Hupmas, dan SDM. Melalui platform media sosial tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus mengupdate informasi terkait kepemiluan mulai dari tahapan, pemutakhiran, verifikasi parpol. Terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dijelaskan lebih rinci oleh Bapak Nurkhayat Santosa. “Bahwa pada saat ini kita telah memasuki tahapan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu kemudan penyusunan peraturan KPU yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023” jelasnya. Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga tanggal 21 Juni 2023, dan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada bulan depan , yakni tanggal 29 juli – 13 Desember 2022. Selanjutnya untuk materi tentang pengawasan pemilu disampaikan oleh Bapak Urip Haryantoni. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan terdiri dari 4, yaitu pengawasan pendaftaran dan verifikasi, pengawasan penataan dan penetapan Dapil, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dan pengawasan pembentukan penyelenggara pemilu badan Adhock. Terakhir, sesi diskusi tanya jawab oleh beberapa peserta dari elemen partai politik dan penyampaian masukan agar pelaksanaan pemilu 2024 menjadi lebih baik lagi kedepannya serta ditutup dengan acara sesi foto bersama.

Kajian Hukum Kepemiluan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Internal KPU Kota Cilegon

Cilegon - Kajian yang mulai dilaksanakan rutin setiap hari Kamis akan menjadi agenda mingguan rutin yang diadakan divisi Hukum, agar lebih semangat memperdalam pemahaman mengenai peraturan-peraturan mengenai kepemiluan, dan untuk meningkatkan kapasitas SDM mengenai kepemiluan (16/6). Pada kesempatan ini membahas mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum. Kajian ini diikuti oleh Komisioner, Kasubbag, Pelaksana dan Staff KPU Kota Cilegon di Media Center. Kegiatan dibuka oleh Bapak Irfan Alfi, S.Ag., M.H. selaku Ketua KPU Kota Cilegon bahwa pada kajian Hukum perdana ini, masih banyak pegawai yang banyak kesibukan tetapi kegiatan ini harus tetap dilaksanakan, untuk menambah keilmuan kita, karena dapat menjadi modal dasar kita untuk persiapan pemilu serentak. Pengalaman saat berkunjung ke Kalimantan, mereka mengalami kejadian luar biasa, terdapat putusan MK dilaksanakan PSU. Pelanggaran etik juga ada, komisioner diberhentikan dengan polemik yang demikian banyak maka hal tersebut penting bagi kita jadi parameter untuk bersiap-siap menuju pilkada 2024. Semoga program ini bisa jadi agenda rutin dan ada silabus (UU, Perpu, Perpres, PKPU, Surat Keputusan, Surat Edaran). Hari ini review Undang-Undang Pemilu (Ketentuan Umum, Penyelenggara, Penyelenggaraan, Ketentuan Hukum Pidana, Penutup). Perdana memulai kajian hukum, Bapak Sehabudin, S.H. selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa untuk saat ini terkait UU No 7 Tahun 2017, sebagai dasar kepemiluan. Dalam Undang-Undang ada yang berbunyi konsideran, pertama menimbang kira-kira sejarah terbentuknya dari mana. Setelah menimbang, ada mengingat. Dalam sistematika hukum ada istilah hukum dasar, hukum yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Khusunya Pasal 22 E jelas tertulis sebagai dasar. PASAL 22 E ayat 5 bunyinya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sejarahnya pasal ini sebuah amandemen, salah satunya mentepakan pasal ini. Pengertian KPU ini termasuk dengan Bawaslu dan DKPP. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini sebenarnya adalah kumpulan beberapa UU (salah satunya UU pilpres yang sudah dihapuskan, UU Penyelenggara pemilu 15/2011, UU Pileg). "Biasanya terkait dengan tahapan, tahapan ini sebagai guide nya karena dapat menentukan dari tanggal berapa sampai tgl berapa", tambahnya. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum Hari H , sehingga Tahapan untuk Pemilu serentak saat ini dapat di tentukan pada tanggal 14 Juni 2022. Buku keempat Sengketa proses masuk ke ajudifikasi dan masuk ke bawaslu Proses pemilunya saja (misalnya kampanye tidak sesuai jadwal) bisa di permasalahkan oleh Bawaslu. Buku kelima mengenai tindak pidana pemilu. Ketentuan Penutup, sampai pasal terakhir harus melihat, ada tidak bunyi PKPU yang tidak diberlakukan tetapi masih berlaku.

KPU Kota Cilegon Menggelar Acara Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dengan Stakeholder

Cilegon - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengadakan acara "NoBar" atau Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang ditayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui channel Youtube KPU RI. Kegiatan nonton bersama tersebut juga diikuti oleh KPU Provinsi beserta KPU Kab/Kota seluruh Indonesia pada hari Selasa, 14 Juni 2022 Pukul 19.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, diantaranya Asda 1 Pemkot Cilegon yakni Bapak Tatang Mufthadi, Kadiskominfo yakni Bapak Didin S Maulana, Kepala DKCS yakni Ibu Hayati Nufus, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Kota Cilegon, unsur Forkopimda, perwakilan para Parpol, Bawaslu serta sejumlah tamu undangan lainnya. Ketua KPU Kota Cilegon, Bapak Irfan Alfi menyampaikan rangkaian tahapan Pemilu 2024 untuk yang pertama kali dilakukan adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik. Oleh karena itu, KPU membuka seluas-luasnya kepada partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Beliau juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tentunya banyak tahapan yang harus dilakukan,  bahkan KPU Pusat menentukan partai apa saja yang berhak masuk dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Pada prinsipnya semua persiapan telah dilakukan jauh-jauh hari, seperti pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan setiap bulan oleh KPU. Kemudian aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU telah disiapkan untuk penginputan data anggota Partai Politik nantinya. Dalam waktu dekat, yaitu pada tanggal 29 Juli sudah dimulai pendaftaran Parpol, sehingga diharapkan parpol untuk bersiap. Bapak Irfan Alfi menambahkan bahwa, "Pendaftaran dimulai tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022. Jadi pada 14 Desember sudah ada siapa saja yang jadi peserta Pemilu 2024", Selanjutnya, diharapkan perhatian Parpol untuk bisa benar-benar berkoordinasi dengan KPU.  Pasalnya, saat ini PKPU sekarang tidak seditail sebelumnya.

Rapat Dinas Internal KPU Kota Cilegon (13-06-2022)

Cilegon - KPU Kota Cilegon menggelar rapat rutin internal di Media Center (13/6). Pembukaan rapat internal diawali oleh pemaparan dari Subbagian Hukum dan SDM, yaitu membahas persiapan mengenai nonton bareng peresmian tahapan pemilu 2024. Terkait undangan sudah dibuat oleh Bapak Riki Siswanto selaku Staff Teknis dan Hupmas, siapa saja yang ingin diundang sudah disiapkan. Susunan acara, dari pihak KPU Provinsi menyerahkan kepada masing-masing Kab/Kota sesuai zoom meeting yang dilaksanakan semalam pada pukul 19.00 WIB (12/6). Terkait panitia telah disusun mulai MC, operator, dokumentasi, konsumsi, penjaga parkir, teknisi, penerima tamu dan absensi serta penyusun desain meja kursi tamu. Pakaian yang digunakan yaitu seragam Biru KPU bagi ASN diharapkan menggunakan pin korpri berikut name tag. Kemudian backdrop dan flyer sedang dibuat dan diharapkan hari ini telah selesai dibuat, agar bisa segera dipasang dan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial. Selanjutnya, membuat Rapat Pleno Launching Tahapan dibuatkan oleh Kasubbag Hukum dan SDM. Kedepannya semua kegiatan yang dibuat akan memakai BA Rapat Pleno. Usulan dari Bapak Amir Efendi, S.E. selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk membuat papan kegiatan agenda kegiatan KPU selama seminggu. Kemudian ditutup dengan pengarahan dari Bapak Mulya Mansur, S.Pd.I selaku Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi terkait event launching untuk dimulainya tahapan pemilu 2024, sudah disampaikan mengenai rundown dan settingan tempat. Diharapkan dapat berjalan maksimal. Rundown sifatnya masih tentatif, karena ini sarana untuk menginformasikan bahwa tahapan sudah dimulai, ini acara RI tetapi agar masif maka melibatkan Kabupaten/Kota. Di event lain bisa disosialisasikan acara ini agar lebih masif. Diharapkan acar besok tidak ada kendala-kendala. Aamiin.