Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024

KPU Kota Cilegon membuka pendaftaran untuk Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut: 1) Bersifat Independen; 2) Mempunyai Sumber Dana yang jelas; dan 3) Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Cilegon sesuai cakupan wilayah pantauannya. Formulir Pendaftaran dapat diunduh pada link berikut : Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024

Pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 Pukul 14.00 Wib di Hotel Aston Cilegon dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 50 Orang. PJ : Ketua KPU Kota Cilegon (Sdr. PATCHURROHMAN, S.H.I.) Hadir dalam kegiatan : 1). Komisioner KPU Prov. Banten Divisi Data dan Informasi Sdr. AHMAD MUNAWAR, S.H., M.H. 2). ASDA 1 Kota Cilegon Sdr. H TATANG MUFTADI, S.E., M.M. 3). Ketua Bawaslu Kota Cilegon Sdr. ALAM ARCY ASHARI, S.Kom. 4). Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sdri. SRI WIDAYANTI, S.T., M.M. 5). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Teknis Sdr. URIP HARYANTONI, S.Pd.I. 6). Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Program dan Data Sdr. CECEP PURNAMA ASRI, S.Sy., M.H. 7). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Parmas dan SDM Sdri. NUNUNG NURJANAH, S.Pd., M.Si. 8). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Hukum Sdr. AGUNG KURNIANSYAH, S.I.P. 9). Plh Sekretaris KPU Kota Cilegon Sdr. AMIR EFENDI, S.E., M.Si. 10). Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Sekota Cilegon. 11). Staff KPU dan Bawaslu Kota Cilegon. Sambutan Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Teknis Sdr. URIP HARYANTONI, S.Pd.I. Tidak terasa bahwa 81 hari lagi kita akan  menuju pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Perlu disampaikan bahwa saat ini tahapan yang akan dilaksanakan yaitu tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Maka dari itu kami KPU Kota Cilegon akan melakjkan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Tentunya perwakilan Partai Politik yang hadir saat ini nantinya dapat menyampaikan kepada Rekan yang lainnya yang berada di Wilayah masing-masing. Kemudian terkait Dana Kampanye KPU Kota Cilegon akan melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 kepada Operator dan LO masung-masing Partai Politik pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023. Sambutan ASDA 1 Kota Cilegon Sdr. H TATANG MUFTADI, S.E., M.M. Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan terimakasih serta Apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Cilegon yang telah bekerja dengan baik dalam menjalankan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Mari kita jadikan Pemilu tahun 2024 adalah Pemilu yang Damai dan Tentram karena sejatinya Pemilu itu adalah pertanggungjawaban kita semua terhadap Demokrasi. Pemilu ini merupakan tanggungjawab kita bersama baik Pemerintah, Penyelenggara dan Peserta Pemilu itu sendiri maka dari itu mari kita bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Penyampaian materi oleh Komisioner KPU Prov. Banten Divisi Data dan Informasi Sdr. AHMAD MUNAWAR, S.H., M.H. Tahapan Kampanye Pemilu : Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: • Pertemuan terbatas • Pertemuan tatap muka • Penyebaran bahan kampanye • Pemasangan alat peraga • Media Sosial • Kegiatan lain Pelaksanaan Debat : • Debat I 01 Desember 2023 • Debat II 10 Desember 2023 • Debat III 14 Januari 2024 • Debat IV 21 Januari 2024 • Debat V 04 Februari 2024 (Note: Jadwal masih berupa rancangan) Kampanye : • Rapat Umum • (Diikuti oleh Partai Peserta Pemilu yang dilakukan sesuai jadwal yang telah diatur dengan pembagian zona) • Iklan Media Massa cetak, media massa elektronik, dan Internet. (21 Jan – 10 Feb 2024) Istilah Kampanye : Peserta Pemilu : Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Paslon) : Pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Partai Politik Peserta Pemilu : Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Kampanye Pemilu : Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Masa Tenang : Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sesuai dengan pasal 26 PKPU No 15 Tahun 2023 metode kampanye Sbb : a. Pertemuan Terbatas. b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog. c. Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum. d. Pemasangan Alat Peraga Kampanye. e. Media Sosial. f. Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Media dalam Jaringan. g. Rapat Umum h. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 55 PKPU No.15 Tahun 2023 bahwa Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu. Penggunaan Sistem Informasi dalam  Pelaksanaan Kampanye Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye(SIKADEKA) : Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye, KPU akan menggunakan alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.  Berikut adalah beberapa fungsi SIKADEKA dalam pelaksanaan Kampanye : 1. Melakukan Pemberitahuan kepada Polri Dalam pelaksanaan Kampanye Pertemuan  Terbatas, Pertemuan Tatap Muka perlu untuk ditembuskan kepada Polri.  Untuk membantu hal tersebut hal itu dapat  dilakukan dengan dikirimkan kepada Polri melalui aplikasi SIKADEKA. 2. Informasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Melalui Aplikasi Peserta Pemilu dapat menginfokan lokasi alat kampanye Pertemuan Terabtas dan Tatap Muka yang akan ditampilkan lewat Infopemilu.kpu.go.id. 3. Informasi Lokasi Kampanye. Melalui Aplikasi Peserta Pemilu dapat menginfokan lokasi pelaksaanaan kampanye Pertemuan Terabtas dan Tatap Muka yang akan ditampilkan lewat Infopemilu.kpu.go.id. Perubahan Pasca Putusan MK Nomor 65 PUU-XXI/2023 : 1. Pelaksanaan Debat. Format pelaksanaan Debat dapat dilakukan perubahan setelah berkoordinasi dengan DPR dan rincian perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU. 2. Atribut Kampanye Perlu dilakukan penyesuaian mengenai definisi atribut Kampanye PemilihanUmum. 3. Metode Kampanye Pengaturan Metode Kampanye yang dapat dilakukan di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan. 4. Lokasi Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan. Pengaturan tempat yang dapat digunakan di lingkungan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan. 5. Pengaturan Pemberian Izin. Mekanisme permohonan dan pemberian izin dari penanggung jawab di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan; Penyampaian izin Pelaksanaan Kegiatan. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan selesai pukul 16.00 WIB

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 Periode Bulan September Tahun 2023 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Cilegon (4/10) - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Periode Bulan September 2023 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Cilegon di Media Center KPU Kota Cilegon. Tahap Krusial terkait pemutakhiran data pemilih berdampak pada teknis dan logistik serta perlu support dari semua pihak. Contoh : keperluan dari calon anggota DPRD yang memiliki saudara diharuskan pindah memilih. Menurut Cecep Purnama Asri, selaku Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cilegon menjelaskan bahwa, rapat koordinasi DPTb kedepannya akan diagendakan setiap bulan oleh KPU dengan PPK. Beliau juga menambahkan bahwa sinkronisasi DPT perihal data meninggal, data siswa yang lulus sekolah kedinasan, sinkronisasi data Lapas. Pendataan ulang terkait Loksus, data harus dikembalikan ulang ke domisili asal. "Jika Pilkada jadi bulan September maka tahapan akan dimulai Januari dan itu berarti coklit akan dilaksanakan pada bulan Januari juga" imbuhnya Menurut keterangan dari beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Cilegon, bahwa Posko Pindah Memilih saat ini sudah berjalan dengan baik, warga yang hendak pindah memilih ataupun pindah domisili sudah terdaftar puluhan. Posko Pindah Memilih tersebut aktif di Kelurahan dan Kecamatan setempat. Apabila terdapat warga yang sedang belajar, bekerja, menjalankan usaha/bisnis di Kota Cilegon dengan KTP luar Cilegon dapat melapor di Posko Pindah Memilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Progres dan Penyelesaian Pemilih Non KTP-el Pasca Penetapan DPT Pada Pemilu Tahun 2024

Pada hari kamis (14/9), KPU Kota Cilegon mengadakan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Cilegon. Pada pertemuan tersebut membahas beberapa poin diantaranya, telah dilakukannya kegiatan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah (Road to School) untuk usia 16 dan 17 tahun, telah diterbitkannya surat oleh Walikota Cilegon terkait perekaman KTP-el, sebagai upaya untuk mempercepat perekaman KTP-el di setiap kelurahan se-kota Cilegon, telah dilakukannya Upaya jemput bola kegiatan perekaman KTP-el bagi LANSIA dan Manula atas permintaan RT/RW,  kemudian dilakukan perekaman KTP-el pasca penetapan DPT Pemilu tahun 2024 bagi pemilih pemula. Dijalinnya komunikasi intens dengan LAPAS Kelas IIA Cilegon terkait perekaman KTP-el bagi Tahanan.

Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Cilegon (6/9) - Divisi Perencanaan, data, dan informasi dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cilegon mengadakan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kota Cilegon terkait pemilih warga binaan. Hasil koordinasi tersebut diantaranya adalah pemilih yang keluar dari LAPAS Kelas IIA Cilegon sebanyak 96 orang dengan berbagai macam kategori, Adanya pemilih yang masuk ke LAPAS Kelas IIA Cilegon sebanyak 177 orang, yang diantaranya adalah pindahan dari Rutan dan LAPAS yang berada di Provinsi Banten, terjalinnya komunikasi intens antara LAPAS Kelas IIA Cilegon dan KPU Kota Cilegon terkait pemilih yang keluar masuk (untuk pembuatan surat pindah memilih) pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih tambahan, proses/tahapan bagi narapidana yang bebas bersyarat, sehingga tidak bisa diberikannya bukti otentik/surat keterangan secara langsung sebagai salah satu syarat bagi pemilih untuk pembuatan surat pindah memilih. Perlunya sinergitas antara KPU, LAPAS Kelas IIA, dan DISDUKCAPIL Kota Cilegon terkait solusi/penyelesaian KTP-el bagi pemilih LAPAS.

Focuss Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) di Aula KPU Kota Cilegon pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 13.30 WIB. Kegiatan FGD tersebut membahas terkait penyiapan rumusan kebijakan pemutungan dan penghitungan suara yang merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023. Acara FGD tersebut, mengundang Bawaslu Kota Cilegon, LSM, Partai politik, dan Ketua PPK se-Kota Cilegon. Memasuki acara inti yang dipandu oleh Erik Kurniawan selaku Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Menurutnya, ada beberapa hal penting yang disampaikan kepada partai politik dalam FGD terkait mekanisme perhitungan dan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan akan diberlakukannya metode perhitungan suara dua panel. Selanjutnya, penyampaian materi oleh Urip Haryantoni, selaku Kordiv Teknis KPU Kota Cilegon. Beliau menyampaikan terkait Kerangka Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara serta beberapa isu strategis bahwa Penghitungan suara secara paralel merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat dan salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS sehingga perlu diperhatikan kesejahteraan dan kesehatan bagi mereka.  Sebelum acara ditutup, Patchurrohman selaku Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan beberapa poin penting diantaranya pemusnahan surat suara harus dipastikan dengan baik setelah pendistribusian tersebar secara merata ke semua TPS. Panel penghitungan suara pada tahun 2024 di tingkat TPS dan telah disiapkan dengan penyiapan saksi. Perlu menyiapkan sumber daya manusia sebaik-baiknya dari unsur KPPS, Partai Politik serta peringkasan C Formulir dan mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan dari unsur parpol, badan adhoc, dan penyelenggara pemilu tentunya.