KPU Kota Cilegon Tuntaskan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, Total Pemilih Mencapai 338.672 Orang
CILEGON – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, dilaksanakan pada hari Jumat, 03 Oktober 2025, pukul 15.10 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Acara ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan perwakilan stakeholder terkait. Penetapan Jumlah Pemilih Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.1-BA/3672/2025, KPU Kota Cilegon menetapkan total Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 untuk Provinsi Banten adalah sebanyak 338.672 pemilih. Angka tersebut merupakan akumulasi dari: Pemilih Laki-laki (L): 169.931 orang Pemilih Perempuan (P): 168.741 orang Total Kecamatan: 8 Kecamatan Total Kelurahan/Desa: 43 Kelurahan/Desa Secara rinci, kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Citangkil dengan total 60.851 pemilih (30.309 pemilih Laki-laki dan 30.542 pemilih Perempuan). Dinamika Perubahan Data Pemilih Dalam periode Triwulan III, proses PDPB mencatat adanya perubahan data pemilih yang signifikan, meliputi: Penambahan Pemilih Baru: Terdata 8.496 pemilih baru di Kota Cilegon. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 3.272 pemilih yang datanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perbaikan Data Pemilih: Dilakukan perbaikan data terhadap 3.561 pemilih. Hasil rekapitulasi dan penetapan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 06 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Cilegon Provinsi Banten Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan menjadi dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. KPU Kota Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa data diri sebagai pemilih melalui sarana yang disediakan, serta memberikan masukan dan tanggapan untuk terus menyempurnakan data pemilih yang akurat dan kredibel. Dokumen lengkap Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon dapat diakses melalui tautan berikut: Berita Acara PDPB TW III Tahun 2025 Surat Keputusan PDPB TW III Tahun 2025 ....

Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2025 Pukul 13.00 WIB KPU Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Metode Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Dandim 0623 Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cilegon, dan Perwakilan Partai Politik. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dari Berbagai Perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tidak hanya menerima masukan dari partai politik, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Dari sudut pandang Pemerintah Kota, Kepala Bagian Pemerintahan menilai metode penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang digunakan sudah efektif dan proporsional. Kesbangpol menambahkan, koordinasi selama pemilu berjalan lancar dan berharap hal ini terus dipertahankan, sembari mengusulkan peningkatan pengawasan di TPS. Dari sisi keamanan, Kodim 0623 mengapresiasi kesadaran masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan, sehingga kampanye berjalan aman. Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penguatan jaringan untuk menunjang proses pemilu. Sementara itu, Kanit Intel menyoroti ketidaksesuaian jumlah massa dalam surat pemberitahuan kampanye dengan jumlah sebenarnya di lapangan, yang berdampak pada penugasan tim pengamanan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memberikan masukan penting terkait dana kampanye dan alat peraga kampanye (APK). Mereka mengusulkan adanya akses langsung ke sistem dana kampanye untuk memverifikasi asal dan penggunaannya. Bawaslu juga menyoroti masalah penumpukan APK yang tidak diambil pasca-pemilu dan menekankan pentingnya tanggung jawab partai politik dalam hal ini. Isu politik uang juga menjadi perhatian Bawaslu, yang menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat kemiskinan, sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen untuk pencegahannya. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Subagja selaku pemateri mengapresiasi diskusi yang sehat. Ia mendukung digitalisasi kampanye sebagai solusi yang efektif, ramah lingkungan, dan dapat mengurangi sampah visual. Ia juga berharap partai politik semakin akuntabel dan fokus pada kaderisasi, serta meyakini bahwa politik uang di Cilegon bisa hilang seiring dengan kedewasaan pemilih, meskipun membutuhkan waktu. Partisipasi Partai Politik Berbagai masukan disampaikan oleh perwakilan partai politik. Partai PAN menyoroti proses kampanye legislatif yang terlalu panjang dan mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) melalui pemekaran wilayah. Partai PDIP memberikan masukan terkait data kependudukan dari Dukcapil yang masih belum akurat, yang berdampak pada jumlah kursi di Cilegon yang diprediksi tidak akan mencapai 45 kursi pada Pemilu 2029. PDIP juga menyoroti maraknya politik uang di Cilegon dan menyarankan perlunya kesadaran kolektif untuk memberantas praktik tersebut. Senada dengan PDIP, Partai Demokrat dan Hanura juga menyoroti isu politik uang dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan aparat penegak hukum. Partai PKS menyarankan agar KPU meningkatkan sosialisasi aturan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari ketidakcocokan data. Sementara itu, Partai Nasdem memprediksi adanya kenaikan jumlah penduduk yang signifikan di Kota Cilegon, sehingga KPU perlu bersiap untuk kemungkinan penambahan kursi menjadi 45. Beberapa partai lain, seperti PPP, PKN, Umat, Gerindra, Golkar, dan PSI, tidak memberikan masukan spesifik dalam pertemuan ini. Meskipun demikian, KPU Kota Cilegon memberikan apresiasi atas partisipasi seluruh partai politik yang telah hadir. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu di masa depan. ....

Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
CILEGON, BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) baru saja menyelenggarakan lokakarya (workshop) bertajuk “Strategi Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan data publik KPU sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemilu yang bersih, aman, damai, dan berkualitas. Lokakarya yang dihadiri oleh pimpinan KPU Banten, KPU kabupaten/kota, dan KPU RI ini, menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan data. Ketua KPU Provinsi Banten, Ihsan, menyatakan bahwa kolaborasi dengan FIA UI adalah langkah penting untuk meningkatkan integritas data KPU. Prof. Dr. Mohammad Affiduddin dari KPU RI menambahkan bahwa keterbukaan data akan memperkuat kepercayaan publik, sementara Dr. Nida Khairatun dari FIA UI menyoroti perlunya penguatan Maturity Level Open Government Data di KPU Banten. Sidik Pramono dari FIA UI menegaskan bahwa pemilu berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa keterbukaan data yang kuat. Ia melihat lokakarya ini sebagai embrio untuk menghasilkan peta jalan implementasi Open Government Data (OGD) mulai dari pembuatan regulasi internal hingga partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan data pemilu. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata FIA UI untuk demokrasi Indonesia, memastikan pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Siaran Pers selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini : Siaran Pers Penerapan Open Government ....

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) Paket Logistik ex Pemilihan Tahun 2024 melalui Aplikasi Lelang (Open bidding)
Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1227/1/KNL.0601/2025 tanggal 07 Agustus 2025 Kantor KPU Kota Cilegon dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang. Keterangan : ➢ Lokasi Barang/Objek lelang : Gudang KPU Kota Cilegon, dilingkungan KH. Ishak RT 10/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. ➢ Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan ; ➢ Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; ➢ Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Info selengkapnya mengenai barang lelang, tata cara, syarat dan ketentuan lelang dapat dilihat pada Pengumuman berikut ini : Pengumuman Lelang Paket Logistik Ex Pemilihan 2024 - Open Bidding ....

PENGUMUMAN LELANG PAKET LOGISTIK EX. PEMILU 2024
Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-775/1/KNL.0601/2025 tanggal 28 Mei 2025 Kantor KPU Kota Cilegon dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang berupa: 1 (satu) Paket Logistik ex Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari: a. Surat Suara Ex Pemilu Presiden dan Wakil Presiden b. Surat Suara Ex Pemilu DPR RI c. Surat Suara Ex Pemilu DPD RI d. Surat Suara Ex Pemilu DPRD Provinsi e. Surat Suara Ex Pemilu DPRD Kab/ Kota f. PSU Surat Suara Ex Pemilu Presiden dan Wakil Presiden g. PSU Surat Suara Ex Pemilu DPRD Kab/ Kota h. Kotak Suara Ex Pemilu 2024 i. Bilik Suara Ex Pemilu 2024 Keterangan : ➢ Lokasi Barang/Objek lelang : Gudang KPU Kota Cilegon, dilingkungan KH. Ishak RT 10/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. ➢ Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan ; ➢ Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; ➢ Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Informasi selengkapnya tentang Lelang terdapat pada link Pengumuman Lelang berikut ini: Pengumuman Lelang ex Pemilu 2024 ....

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024
KPU Kota Cilegon melaksanakan agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 di The Royale Krakatau - Cilegon. Rapat Pleno Terbuka tersebut mengundang Bawaslu Kota Cilegon, PPK se-Kota Cilegon, Panwascam se-Kota Cilegon, unsur Forkopimda Kota Cilegon, Media se-Kota Cilegon, BNN Kota Cilegon, BIN Korwil Kota Cilegon, Parpol se-Kota Cilegon, Paslon beserta tim Paslon dan LO, Universitas dan atau Perguruan Tinggi se-Kota Cilegon, Organisasi Keagamaan se-Kota Cilegon, dan Organisasi Mahasiswa se-Kota Cilegon. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut telah ditetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Nomor Urut 1 (satu) Robinsar - Fajar Hadi Prabowo dengan perolehan suara sah sebanyak 123.196 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam) atau 50,56% (lima puluh koma lima puluh enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode Tahun 2025-2030 Dalam Pemilihan Tahun 2024. Informasi selengkapnya dapat diakses pada link berikut : Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dalam Pemilihan Tahun 2024 ....

Publikasi
Opini

Terima kasih atas partisipasi dan masukan masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Persepsi Terhadap Pelayanan di Sekretariat KPU Kota Cilegon. Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Sektretariat KPU Kota Cilegon yaitu 86,87 yang artinya Pelayanan yang diberikan masuk dalam kategori BAIK. Semoga kedepannya KPU Kota Cilegon dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Berikut kami lampirkan: Laporan Hasil Survei Persepsi Pelayanan 2022

Terima kasih atas partisipasi dan masukan masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Persepsi Terhadap Pelayanan di Sekretariat KPU Kota Cilegon. Semoga kedepannya KPU Kota Cilegon dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Berikut kami lampirkan: Laporan Hasil Survei Persepsi Pelayanan 2022