Berita Terkini

KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada hari Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 15.15 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PL.02.1-BA/3672/2025 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2025. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jumlah Pemilih di Kota Cilegon

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan IV Tahun 2025 adalah:

  • Jumlah Pemilih Laki-laki: 170.869
  • Jumlah Pemilih Perempuan: 169.851
  • Total Pemilih: 340.720

Sebaran Pemilih per Kecamatan

Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan:

  • Jombang: 52.162 pemilih
  • Purwakarta: 31.506 pemilih
  • Cibeber: 49.065 pemilih
  • Cilegon: 38.946 pemilih
  • Citangkil: 61.337 pemilih
  • Ciwandan: 37.904 pemilih
  • Gerogol: 33.447 pemilih
  • Pulomerak: 36.353 pemilih

Perubahan Data Pemilih

Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan IV Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:

  • Pemilih Baru: 5.806 orang
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 3.758 orang
  • Perbaikan Data Pemilih: 2.995 orang

Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat.

Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa:

  • Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
  • Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat.
  • Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi.

Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW IV Tahun 2025 dapat dilihat pada :

BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 169 kali