Tugas dan Kewenangan KPU

Tugas dan Kewenangan KPU

Tugas KPU berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU Kabupaten / Kota meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-            undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang              disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu           Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan         berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada            saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah               pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU                           Kabupaten/Kota kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan       Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan 

Kewenangan KPU 
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota                          berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat          rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan        mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti          melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan              Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-            undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-             undangan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,338 Kali.