Pengumuman/SE

KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 14.45 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 07/PP.07.1-BA/3672/3/2026 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jumlah Pemilih di Kota Cilegon Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan I Tahun 2026 adalah: Jumlah Pemilih Laki-laki: 171.385 Jumlah Pemilih Perempuan: 170.611 Total Pemilih: 341.996 Sebaran Pemilih per Kecamatan Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan: Jombang: 52.301 pemilih Purwakarta: 31.493 pemilih Cibeber: 49.449 pemilih Cilegon: 39.252 pemilih Citangkil: 61.672 pemilih Ciwandan: 38.027 pemilih Gerogol: 33.505 pemilih Pulomerak: 36.297 pemilih Perubahan Data Pemilih Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan I Tahun 2026. Perubahan ini mencakup: Pemilih Baru: 5.928 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.652 orang Perbaikan Data Pemilih: 2.773 orang Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa: Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat. Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi. Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW I Tahun 2026 dapat dilihat pada : BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026  

PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II. pada bulan Juli s.d. Desember 2025. Info selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman berikut ini : HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

KPU Kota Cilegon Selenggarakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Secara Terbuka

KPU Kota Cilegon akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor melalui mekanisme Lelang Non-Eksekusi Wajib BMN. Pelaksanaan lelang ini akan diselenggarakan secara daring (online) dengan metode Open Bidding (penawaran terbuka) , tanpa kehadiran fisik peserta, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Masyarakat yang berminat diwajibkan untuk memperhatikan detail waktu dan prosedur lelang sebagai berikut: Cara Penawaran: Open Bidding Hari dan Tanggal: Jum'at, 07 November 2025 Waktu Penawaran: Sejak ditayangkan pada Aplikasi Lelang hingga batas akhir penawaran Batas Akhir Waktu Penawaran: 07 November 2025 – Pukul 09.15 Waktu Server (Sesuai WIB) Alamat Domain Lelang: https://lelang.go.id Tempat Lelang: Kantor KPU Kota Cilegon Kewajiban Pembeli: Pemenang lelang wajib melunasi Harga Lelang dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli ditetapkan sebesar 2% dari Harga Lelang Objek lelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek yang diminati. No. Jenis Barang Merk/Tipe Keterangan Dokumen Nilai Limit Total Nilai Jaminan 1 Station Wagon Daihatsu Terios BPKB Ada, STNK Tidak Ada  - - 2 Mini Bus Toyota Kijang LX BPKB Tidak Ada, STNK Ada  - - 3 Sepeda Motor Yamaha Jupiter BPKB Ada, STNK Ada  - - 4 Sepeda Motor Honda CS12AIRR BPKB Ada, STNK Ada  Rp. 63.324.000  Rp. 31.662.000  5-8 Sepeda Motor Honda CS12AIRR (4 Unit) Berbagai kelengkapan BPKB/STNK  - -    Persyaratan dan Ketentuan Peserta Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut: Kepemilikan Akun: Memiliki akun yang terdaftar dan telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id/. Penyetoran Uang Jaminan: Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh dari laman lelang. Nominal yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Batas Efektif Uang Jaminan: Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang. Catatan Penting: Peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon apabila terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan, atau penundaan pelaksanaan lelang.  Informasi dan Peninjauan Objek Lokasi Barang/Objek lelang berada di Kantor KPU Kota Cilegon, JL. KH. Abdul Latief Kav. Blok J No. 2 Bendungan, Cilegon. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lelang dan peninjauan objek dapat menghubungi: Panitia Lelang Kantor KPU Kota Cilegon (Sdri. Diah): 0817175315. Informasi selengkapnya dapat diakses pada pengumuman berikut ini: PENGUMUMAN LELANG BMN

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) Paket Logistik ex Pemilihan Tahun 2024 melalui Aplikasi Lelang (Open bidding)

Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1227/1/KNL.0601/2025 tanggal 07 Agustus 2025 Kantor KPU Kota Cilegon dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang.  Keterangan : ➢ Lokasi Barang/Objek lelang : Gudang KPU Kota Cilegon, dilingkungan KH. Ishak RT 10/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. ➢ Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan ; ➢ Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; ➢ Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Info selengkapnya mengenai barang lelang, tata cara, syarat dan ketentuan lelang dapat dilihat pada Pengumuman berikut ini : Pengumuman Lelang Paket Logistik Ex Pemilihan 2024 - Open Bidding

PENGUMUMAN LELANG PAKET LOGISTIK EX. PEMILU 2024

Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-775/1/KNL.0601/2025 tanggal 28 Mei 2025 Kantor KPU Kota Cilegon dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang berupa: 1 (satu) Paket Logistik ex Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari: a. Surat Suara Ex Pemilu Presiden dan Wakil Presiden b. Surat Suara Ex Pemilu DPR RI c. Surat Suara Ex Pemilu DPD RI d. Surat Suara Ex Pemilu DPRD Provinsi e. Surat Suara Ex Pemilu DPRD Kab/ Kota f. PSU Surat Suara Ex Pemilu Presiden dan Wakil Presiden g. PSU Surat Suara Ex Pemilu DPRD Kab/ Kota h. Kotak Suara Ex Pemilu 2024 i. Bilik Suara Ex Pemilu 2024 Keterangan : ➢ Lokasi Barang/Objek lelang : Gudang KPU Kota Cilegon, dilingkungan KH. Ishak RT 10/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. ➢ Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan ; ➢ Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; ➢ Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Informasi selengkapnya tentang Lelang terdapat pada link Pengumuman Lelang berikut ini: Pengumuman Lelang ex Pemilu 2024

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU Kota Cilegon melaksanakan agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 di The Royale Krakatau - Cilegon. Rapat Pleno Terbuka tersebut mengundang Bawaslu Kota Cilegon, PPK se-Kota Cilegon, Panwascam se-Kota Cilegon, unsur Forkopimda Kota Cilegon, Media se-Kota Cilegon, BNN Kota Cilegon, BIN Korwil Kota Cilegon, Parpol se-Kota Cilegon, Paslon beserta tim Paslon dan LO, Universitas dan atau Perguruan Tinggi se-Kota Cilegon, Organisasi Keagamaan se-Kota Cilegon, dan Organisasi Mahasiswa se-Kota Cilegon. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut telah ditetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Nomor Urut 1 (satu) Robinsar - Fajar Hadi Prabowo dengan perolehan suara sah sebanyak 123.196 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam) atau 50,56% (lima puluh koma lima puluh enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode Tahun 2025-2030 Dalam Pemilihan Tahun 2024. Informasi selengkapnya dapat diakses pada link berikut : Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dalam Pemilihan Tahun 2024