Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 14.45 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 07/PP.07.1-BA/3672/3/2026 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jumlah Pemilih di Kota Cilegon
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan I Tahun 2026 adalah:
Jumlah Pemilih Laki-laki: 171.385
Jumlah Pemilih Perempuan: 170.611
Total Pemilih: 341.996
Sebaran Pemilih per Kecamatan
Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan:
Jombang: 52.301 pemilih
Purwakarta: 31.493 pemilih
Cibeber: 49.449 pemilih
Cilegon: 39.252 pemilih
Citangkil: 61.672 pemilih
Ciwandan: 38.027 pemilih
Gerogol: 33.505 pemilih
Pulomerak: 36.297 pemilih
Perubahan Data Pemilih
Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan I Tahun 2026. Perubahan ini mencakup:
Pemilih Baru: 5.928 orang
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.652 orang
Perbaikan Data Pemilih: 2.773 orang
Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat.
Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa:
Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat.
Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi.
Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW I Tahun 2026 dapat dilihat pada :
BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026