Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Cilegon telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dengan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 23 September 2024, dengan ini mengumumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024, sebagaimana link terlampir.
bit.ly/DaftarPasanganCalonWalikotaWakilWalikota_Cilegon