Pengumuman/SE

PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS seluruh Kota Cilegon tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar terlampir;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Cilegon mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS;
  3. Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :
PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA KPPS TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 992 kali