Sejarah KPU Kota Cilegon
Sejarah Pembentukan KPU Kota Cilegon
KPU Kota Cilegon Periode 2003 - 2008
Pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon merupakan langkah awal pembentukan Komisi Pemilihan Umum yang berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor. 68 tahun 2003 tentang tata cara seleksi dan penetapan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Maka dengan segala kewenangan Bapak Walikota Cilegon membentuk tim seleksi dengan SK nomor 270.05/KEP/384-ORG/2003, dengan sususnan sebagaimana berikut :
Ketua : DR. KH. Udi Mufrodi, Lc
Wakil Ketua : H. Bambang Prayogo, S.Sos, M.Si
Anggota : Prof. DR. KH. Muhammad Yunus Ghozali
Anggota : Drs. H. Hasannudin Hambali
Anggota : Dr. H. Djirjis Ridlo, Phd
Sekretaris : H. Rachmat Sulaeman, SH
Usulan tim seleksi kepada 10 orang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon terbaik melalui surat Keputusan Walikota Cilegon adalah sebagai berikut :
- Muhammad Tahyar, ST
- Drs. AM. Najahudin Halawi
- Ir. H. Suherman, MM, M.Si
- Cecep Syaifullah, SE
- Dra. Nurfawati Alwi
- M. Syabul Amin, SH
- H. Taufik Syuralaga
- M. Buang Jamil
- Drs. H. Hizbulloh
- Yusuf Muhaemin, BA
Menindaklanjuti usulan Walikota Cilegon dilakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan 5 (lima) orang terbaik berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 346 tahun 2003 adalah :
- Ir. H. Suherman, MM, M.Si : Ketua
- Muhammad Tahyar, ST : Anggota
- Drs. AM. Najahudin Halawi : Anggota
- Cecep Syaifullah, SE : Anggota
- Drs. H. Hizbulloh : Anggota
Yang secara resmi dilantik oleh Bapak Gubernur Banten pada tanggal 18 Juni 2003.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon berpedoman kepada undang- undang nomor 12 tahun 2003 pasal 31.
- Merancanakan pelaksanaan pemilu di Kabupaten/Kota
- Melaksanakan pemilu di Kabupaten /Kota
- Menetapkan hasil pemilu di Kabupaten/Kota
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
- Mengkordinasikan kegiatan panitia pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Dan termuat dalam pasal 32 bahwa Komisi Pemilihan Umum berkewajiban:
- Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara
- Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
- Menjawab pertayaan serta menampung dan memproses pengaduan dari pserta pemilu dan masyarakat
- Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
- Menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati / Walikota
- Mempertanggung jawabkan penggunaan anggara yang diterima dari APBN dan APBD
- Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur oleh undang- undang
Sebagai implementasi Kepres 67 tahun 2002, ditetapkannya Kepmendagri nomor. 41 tahun 2002 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Termuat didalam pasal 7, bahwa sebuah organisasi Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota terdiri dari :
a. Sekretariat Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
b. Sub. Bagian Teknis Pemilihan Umum dan Hukum
c. Sub. Bagian Penerangan Masyarakat dan Umum
Dengan susunan personalia sebagai berikut :
a. Sekretaris Perwakilan : H. Rachmat Sulaeman, BA, SH. (2003-2005)
b. Kasubag Teknis Pemilu dan Hukum : Drs. Udan Mustaqiem, MM.
c. Kasubag Penmas dan Umum : Supriyono, SE.
Dibantu tenaga pelaksana Pemerintah Daerah Kota Cilegon, antara lain :
a. Dani Solahamdani, SH.
b. M. Dede Nurhadi, S.Kom.
c. M. Adriyan Karyadi, S.Sos.
d. Muchriji, Amd.
e. Rohimin.
f. Sartono, S.Sos
g. Habeli
Semakin dekat penyelenggaraan pemilu, sangat dibutuhkan dukungan tenaga kerja yang memadai, maka atas kebijakan anggaran dalam PPKO 1, diberikan bantuan tenaga honorer sebagai berikut :
a. Achmad Yusuf
b. Rendi Iswanto
c. Amir Efendi
d. Budi Iswanto, S.I.P
e. Riki Siswanto
Di bantu pegawai tenaga sukarela (TKS) sebagai berikut :
a. Mulyani
b. Saihu
c. Faisal Arifin, S.Sos
d. Murtian
e. Afif
Sebagaimana tertuang dalam pasal 3, bahwa Sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum pusat dalam memberikan fasilitas pelaksanaan pemilu.
Pasal 4 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Perwakilan Sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum Kota, menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan pemilu.
Persiapan pemilu tahun 2004, dilaksanakan jauh sebelum UU no. 12 Tahun 2003 ditetapkan, sehingga beberapa permasalahan yang berkaitan dengan tempat serta logistik yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kebijaksanaan Bapak Walikota Cielagon.
Adapun anggaran biaya penyelenggaraan pemilu 2004, bersumber dari :
1. APBN yang dituangkan dalam PPKO
2. APBN Non PPKO
3. APBD Provinsi Banten
4. APBD Kota Cilegon
Yang diperuntukkan pembiayaan kepada :
1.KPU Kota Cilegon dan Sekretariat
2. Panwas Pemilu Kota Cilegon beserta Sekretariat
3. PPK se kota Cilegon beserta Sekretariat
4. PPS se kota Cilegon beserta Sekretariat
5. KPPS sejumlah 815 TPS se kota Cilegon
6. Aparat keamanan pemilu kota Cilegon
Hal yang menyangkut biaya penyelenggaraan pemilu, perlu didukung dengan segala peraturan dan ketentuan yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman antara kepentingan dan kewajiban KPU Pusat dan Daerah maupun Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga lebih jauh lagi perlunya disosialisasikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu kepada seluruh penyelenggara dan seluruh aparat pemerintah daerah, sehingga tidak tampak kesan ditengah-tengah kesibukan pelaksanaan pemilu, bahwa pemilu adalah urusan pemerintah pusat.
Hal ini perlu diatur dengan langkah-langkah kebijakan, yang akan menimbulkan suatu keserasian dan keharmonisan bagi KPUD sebagai lembaga baru didalam penyelenggaraan pemilu tahun 2004.
Sekretaris KPU Kota Cilegon H. Rachmat Sulaeman, BA, SH meninggal dunia 2005 akhir digantikan oleh Drs. H.M. Taufik Muslikh (2006-2008). Mengacu kepada undang-undang nomor 12 tahun 2003 pasal 33 (2) bahwa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pegawai Negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2003 pasal 13 :
(1). Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah lembaga Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/ Kota
(2). Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum melalui Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi
(3). Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara operasional bertanggung jawab kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pada pasal 16 ayat (3) disebutkan bahwa :
(3) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri dari 4 (empat) Sub bagian
Pada pasal 20 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa :
(2) Sekretaris perwakilan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota dan jabatan struktural dibawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 67 tahun 2002 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan penetapan Organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dikukuhkan dan diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan lainnya swesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengangkatan kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut pada ayat (2) berdasarkan Keputusan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Atas dasar Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2003 sebagaimana tersebut diatas ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 622 tentang organisasi tata kerja Sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Terkait dengan pasal 185 bahwa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Subbagian Program
b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan
c. Subbagian Hukum dan Humas
d. Subbagian Umum
Untuk pengisian jabatan tersebut diatas, telah dilantik :
a. Kasubbag Program : Hudari, S.Ag
b. Kasubag Teknis Penyelenggaraan : Supriyono, SE
c. Kasubag Hukum dan Humas : Drs. Udan Mustaqiem, MM
d. Kasubag Umum : E. Saptarita
Anggota KPU Kota Cilegon Periode 2008 – 2013
- Syaeful Bahri : Ketua
- Edi M. Abduh : Anggota
- Ana Najahudin : Anggota
- Fathullah : Anggota
- Habibi Haliburton : Anggota
Pada periode ini sebagai Sekretaris KPU Kota Cilegon SULHI, S.H., M.H. (2008 – 2014)
Anggota KPU Kota Cilegon Periode 20013 – 2018
- Fathullah : Ketua
- Habibi Haliburton : Anggota
- Irfan Alfi : Anggota
- Eli Jumaeli : Anggota
- Rudi Hartono : Anggota
Sekretaris KPU Kota Cilegon Drs. H. ADHYTIYA CHANDRA, M.Si (2014 – sekarang)
Anggota KPU Kota Cilegon Periode 2018 – 2023
- IRFAN ALFI, S.Ag : Ketua
(DIVISI KEUANGAN, UMUM, LOGISTIK DAN RUMAH TANGGA) - ELI JUMAELI, S.Ag : Anggota
(DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN) - PATCHURROHMAN, S.HI : Anggota
(DIVISI SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH, PARTISIPASI MASYARAKAT & SDM) - SEHABUDIN, SH : Anggota
(DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN) - MULYA MANSUR, S.Pd.I : Anggota
(DIVISI PERENCANAAN, DATA & INFORMASI)
Sebagai Sekretaris KPU Kota Cilegon Drs. H. ADHYTIYA CHANDRA, M.Si (2014 – sekarang)