Visi Misi
Visi Komisi Pemilihan Umum yaitu menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 adalah: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri , Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel;
3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas,tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’ dengan uraian sebagai berikut:
1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastianhukum, progresif, dan partisipatif;
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak;
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak;
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.