Pengumuman/SE

KPU Kota Cilegon Selenggarakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Secara Terbuka

KPU Kota Cilegon akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor melalui mekanisme Lelang Non-Eksekusi Wajib BMN. Pelaksanaan lelang ini akan diselenggarakan secara daring (online) dengan metode Open Bidding (penawaran terbuka) , tanpa kehadiran fisik peserta, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Masyarakat yang berminat diwajibkan untuk memperhatikan detail waktu dan prosedur lelang sebagai berikut:

  • Cara Penawaran: Open Bidding

  • Hari dan Tanggal: Jum'at, 07 November 2025

  • Waktu Penawaran: Sejak ditayangkan pada Aplikasi Lelang hingga batas akhir penawaran

  • Batas Akhir Waktu Penawaran: 07 November 2025 – Pukul 09.15 Waktu Server (Sesuai WIB)
  • Alamat Domain Lelang: https://lelang.go.id

  • Tempat Lelang: Kantor KPU Kota Cilegon

Kewajiban Pembeli: Pemenang lelang wajib melunasi Harga Lelang dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli ditetapkan sebesar 2% dari Harga Lelang

Objek lelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek yang diminati.

No. Jenis Barang Merk/Tipe Keterangan Dokumen Nilai Limit Total Nilai Jaminan
1 Station Wagon Daihatsu Terios

BPKB Ada, STNK Tidak Ada 

- -
2 Mini Bus Toyota Kijang LX

BPKB Tidak Ada, STNK Ada 

- -
3 Sepeda Motor Yamaha Jupiter

BPKB Ada, STNK Ada 

- -
4 Sepeda Motor Honda CS12AIRR

BPKB Ada, STNK Ada 

Rp. 63.324.000 

Rp. 31.662.000 

5-8 Sepeda Motor Honda CS12AIRR (4 Unit)

Berbagai kelengkapan BPKB/STNK 

- -

 

 Persyaratan dan Ketentuan Peserta

Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Kepemilikan Akun: Memiliki akun yang terdaftar dan telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id/.

  2. Penyetoran Uang Jaminan: Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh dari laman lelang. Nominal yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

  3. Batas Efektif Uang Jaminan: Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.

Catatan Penting: Peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon apabila terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan, atau penundaan pelaksanaan lelang.

 Informasi dan Peninjauan Objek

Lokasi Barang/Objek lelang berada di Kantor KPU Kota Cilegon, JL. KH. Abdul Latief Kav. Blok J No. 2 Bendungan, Cilegon.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lelang dan peninjauan objek dapat menghubungi:

  • Panitia Lelang Kantor KPU Kota Cilegon (Sdri. Diah): 0817175315.

Informasi selengkapnya dapat diakses pada pengumuman berikut ini:
PENGUMUMAN LELANG BMN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali