STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan yang terdapat di KPU Kota Cilegon merupakan aturan yang telah disepakati bersama dan telah disahkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor 405 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024. Adapun jenis pelayanan yang terdapat di KPU Kota Cilegon antara lain : Pergantian Antar Waktu DPRD Kota, Permohonan Informasi Publik, Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Penerimaan Layanan atas Pengaduan Masyarakat, Magang Perguruan Tinggi, Data Pemilih, dan Penddikan Pemilih. Peraturan terkait standar pelayanan tersebut tertuang dalam Maklumat dan Surat Keputusan yang dapat diunduh pada link berikut ini :

MAKLUMAT PELAYANAN
SK NOMOR 405 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 64 Kali.