REFORMASI BIROKRASI
KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Provinsi. KPU Kota Cilegon memiliki salah satu tugas yaitu fungsi pengawasan internal. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon antara lain pengawasan internal, menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan membuat perjanjian kinerja serta pakta integritas. Tugas lain yang ada di level KPU Kota Cilegon adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kota Cilegon selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berikut 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi, antara lain:
- Manajemen Perubahan
- Deregulasi Kebijakan
- Penataan dan Penguatan Organisasi
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
SK Tim Reformasi Birokrasi 2022
SK Tim Unit Pengendalian Gratifikasi 2022
Laporan Reformasi Birokrasi Tahun 2021
Laporan Monev Reformasi Birokrasi Semester 1 Tahun 2022


Kampanye Reformasi Birokrasi