Pengumuman/SE

KPU Kota Cilegon Resmi Membuka Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Pada tanggal 20 November 2022 KPU Kota Cilegon resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Juknis Nomor 476 tahun 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 20 November - 29 November 2022, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id. Melalui aplikasi SIAKBA pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain: 1. Identitas diri (E-KTP); 2. Formulir Pernyataan yang bisa di download di SIAKBA atau pada link dibawah ini; 3. Fotocopy Ijazah Terakhir dan persyaratan lainnya yang bisa pelamar baca pada Pengumuman Nomor 444/PP.04.1-Pu/3672/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.  atau calon pelamar dapat mendatangi secara langsung pada bagian "Helpdesk Badan Adhoc" yang pada tanggal 20 November 2022 telah dibuka di Kantor Sekretariat KPU Kota Cilegon yang beralamatkan di Jl. Kyai Haji Abdul Latif Kav. Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon. Info lebih lanjut dapat menghubungi via WA atau Telp ke  0895-0356-8703. Sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan melakukan pengecekan di website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, apabila nama pelamar terdaftar di salah satu partai politik, pelamar bisa mengakses website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Batas waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berakhir pada tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.  Untuk Pengumuman Pendaftaran, Formulir Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui link  : - Pengumuman Pendaftaran Seleksi Badan Adhoc PPK KPU Kota Cilegon untuk Pemilu Tahun 2024 - Formulir Pendaftaran - Surat Pernyataan - Daftar Riwayat Hidup 

Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum KPU Kota Cilegon

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum.  Lokasi Barang : Gudang 1 (satu) KPU Kota Cilegon, Jl. KH. Abdul Latif Kav. Blok J No. 2 Kel. Bendungan, Kec. Cilegon, Kota  Cilegon 424217 Syarat-syarat Lelang : Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://lelang.go.id/ syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut; Memilih Obyek Lelang yang akan diikuti pada website diatas; Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang; Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan,  pembatalan/penundaan  pelaksanaan  lelang  terhadap  obyek  lelang  tersebut  diatas,  pihak-pihak  yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon; Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menghancurkan Surat Suara, Formulir lainnya (sampul) dan Bilik Suara tersebut sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi dengan cara dilebur atau didaur ulang di bawah pengawasan KPU Kota Cilegon; Fisik barang kemungkinan tidak lengkap karena itu diharapkan Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Cilegon Telp (0254) 380415 / 087772308905, atau KPKNL Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3 Legok-Serang Telp (0254) 216361.    Informasi lebih lengkap, dapat didownload disini

Survei Persepsi terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kota Cilegon

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk memperbaiki langkah-langkah kerja dan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mohon partisipasi bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk mengisi Survei Persepsi terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kota Cilegon. Survei ini merupakan evaluasi atas kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat.  link survei : bit.ly/survei-KPUKOTACILEGON batas pengisian : 13 Februari 2022 Terima kasih atas waktu dan partisipasi bapak/ibu dalam survei ini. Semoga kedepannya kami dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan.

Populer

Belum ada data.