Pengumuman/SE

KPU Kota Cilegon Resmi Membuka Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024

Pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kota Cilegon resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Juknis Nomor 476 tahun 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 - 27 Desember 2022, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id. Melalui aplikasi SIAKBA, pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia              Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17         Agustus 1945; 2. Tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. Sehat secara rohani; 4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan         Penyelenggara Pemilu; 7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada              penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi    menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang        termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6;  Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Cilegon sejak tanggal 18 - 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. Website https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum              penelitian administrasi berakhir, tanggal 28 Desember 2022; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU KKota Cilegon     Alamat : Jl. Kyai Haji Abdul Latif Kav. Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon     Waktu  : Pukul 09.00 - 16.00 WIB     Kontak : 089503568703 / 089630702258 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman beserta Surat-surat terkait Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dapat diunduh melalui link di bawah ini : PENGUMUMAN NOMOR: 479/PP.04.1-Pu/3672/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILU TAHUN 2024 SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024 SURAT PERNYATAAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA PPS    

PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGANGKATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor : 13 Tahun 2022 tanggal 16 Desember Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kota Cilegon untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah menetapkan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 1- 5 sebagai calon anggota PPK  terpilih dan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 6- 10 sebagai calon anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;   Daftar Nama – nama 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 1- 5 sebagai calon anggota PPK terpilih, dan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 6- 10 sebagai calon anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2022; Informasi terkait daftar nama-nama yang ditetapkan sebagai Calon Anggota PPK terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini : Pengumuman Penetapan dan Pengangkatan Calon Anggota PPK Terpilih untuk Pemilu 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Cilegon telah melaksanakan Seleksi Wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022 di Bintang Laguna. Seleksi wawancara tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sesuai dengan Jadwal yang terlampir pada Pengumuman sebelumnya.  Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 61 /PP.04.1-BA/3672/2022 tanggal 13 Desember Tahun 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022; KPU Kota Cilegon menetapkan hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang Calon Anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan 5 (lima) Calon Anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK, berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon. Hasil seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini : Pengumuman Nomor : 470/SDM.01.4/3672/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2022 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024

Pada tanggal 6 Desember 2022 KPU Kota Cilegon telah melaksanakan seleksi tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 di SMK Negeri 1 Cilegon. Seleksi tersebut dibagi menjadi tiga sesi, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Wawancara, sesuai dengan ketetapan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 60 / PP.04.1-BA/3672/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil seleksi tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat 121 peserta yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan jadwal pelaksanaan serta lokasi seleksi wawancara Calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut : - Pengumuman Nomor : 461/PP.04.1-Pu/3672/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Mohon bagi para Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi tertulis agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap seleksi wawancara dan hadir tepat waktu.

KPU Kota Cilegon Adakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) Peralatan dan Mesin

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Peralatan dan Mesin. Adapun barang yang dilelang meliputi Kursi Fiber, UPS, Personal Computer, Laptop, Notebook, dan Printer. Lokasi Barang : Gudang 1 (satu) KPU Kota Cilegon, Jl. KH. Abdul Latif Kav. Blok J No. 2 Kel. Bendungan, Kec. Cilegon, Kota  Cilegon 424217 Syarat-syarat Lelang : Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://lelang.go.id/ syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut; Memilih Obyek Lelang yang akan diikuti pada website diatas; Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang; Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi  gugatan, tuntutan,  pembatalan/penundaan  pelaksanaan  lelang  terhadap  obyek  lelang  tersebut  diatas, pihak-pihak  yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon; Fisik barang kemungkinan tidak lengkap karena itu diharapkan Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Cilegon Telp (0254) 380415 / 087772308905, atau KPKNL Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3 Legok-Serang Telp (0254) 216361.   Untuk informasi lebih lanjut, dapat download Pengumuman Lelang di bawah ini : Pengumuman Lelang BMN Aset KPU Cilegon  

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024

Pada tanggal 29 November 2022 Pukul 24.00 WIB Pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 telah resmi ditutup. Selanjutnya, Panitia Seleksi Badan Ad Hoc PPK KPU Kota Cilegon melakukan verifikasi berkas para Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada aplikasi SIAKBA dan menetapkan hasil seleksi administrasi tersebut dalam Rapat Pleno yang tertuang pada Berita Acara Nomor : 48 / PP.04.1-BA / 3672 / 2022 tanggal 01 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024.  Berdasarkan hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa terdapat 352 pelamar yang mendaftar, 246 pelamar yang masuk seleksi administrasi, 214 pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dan 32 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat diunduh pada link berikut : - Pengumuman Nomor : 450 / PP.04.1-Pu/3672/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Mohon bagi para Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya (info selengkapnya dapat dilihat pada link Pengumuman diatas).