Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 05/PP.04.1-BA/3672/2023 tanggal 11 Januari Tahun 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 07-08 Januari Tahun 2023; KPU Kota Cilegon menetapkan hasil seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Cilegon mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Lulus untuk hadir dalam Seleksi Wawancara sebagaimana terlampir; Calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang memiliki pekerjaan/jabatan lain agar membawa surat ijin dari pimpinan lembaga/dinas yang bersangkutan; KPU Kota Cilegon menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap anggota yang lulus seleksi tertulis melalui email siakbakpucilegon@gmail.com atau melalui pos ke kantor KPU Kota Cilegon, Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Bendungan, Kec. Cilegon, Kota Cielgon, Banten 42417 dengan melampirkan identitas diri, sampai tanggal 14 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Berikut link Pengumuman Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis (CAT) dan Jadwal Seleksi Wawancara : - Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 - Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 01/PP.04.1-BA/3672/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember sampai dengan 30 Desember Tahun 2022; KPU Kota Cilegon menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Cilegon mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dan mengikuti seleksi tertulis/CAT (Computer Assisted Test) sebagaimana terlampir pada pengumuman; Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian Adapun Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi tertulis (CAT) dan daftar nama-nama peserta seleksi tertulis (CAT) untuk Calon Anggota PPS dapat diunduh pada link berikut : Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota PPS untuk Pemilu 2024 Lampiran Daftar Peserta Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota PPS untuk Pemilu 2024

Perubahan Jadwal Sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Cilegon menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kota Cilegon Nomor  479/PP.04.1-Pu/3672/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Cilegon membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022. Informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini: PENGUMUMAN NOMOR: 490/PP.04.1-Pu/3672/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILU TAHUN 2024  

KPU Kota Cilegon Resmi Membuka Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024

Pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kota Cilegon resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Juknis Nomor 476 tahun 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 - 27 Desember 2022, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id. Melalui aplikasi SIAKBA, pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia              Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17         Agustus 1945; 2. Tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. Sehat secara rohani; 4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan         Penyelenggara Pemilu; 7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada              penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi    menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang        termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6;  Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Cilegon sejak tanggal 18 - 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. Website https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum              penelitian administrasi berakhir, tanggal 28 Desember 2022; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU KKota Cilegon     Alamat : Jl. Kyai Haji Abdul Latif Kav. Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon     Waktu  : Pukul 09.00 - 16.00 WIB     Kontak : 089503568703 / 089630702258 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman beserta Surat-surat terkait Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dapat diunduh melalui link di bawah ini : PENGUMUMAN NOMOR: 479/PP.04.1-Pu/3672/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILU TAHUN 2024 SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024 SURAT PERNYATAAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024 DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA PPS    

PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGANGKATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor : 13 Tahun 2022 tanggal 16 Desember Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kota Cilegon untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah menetapkan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 1- 5 sebagai calon anggota PPK  terpilih dan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 6- 10 sebagai calon anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;   Daftar Nama – nama 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 1- 5 sebagai calon anggota PPK terpilih, dan 5 (lima) orang Calon Anggota PPK peringkat 6- 10 sebagai calon anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2022; Informasi terkait daftar nama-nama yang ditetapkan sebagai Calon Anggota PPK terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini : Pengumuman Penetapan dan Pengangkatan Calon Anggota PPK Terpilih untuk Pemilu 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Cilegon telah melaksanakan Seleksi Wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022 di Bintang Laguna. Seleksi wawancara tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sesuai dengan Jadwal yang terlampir pada Pengumuman sebelumnya.  Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 61 /PP.04.1-BA/3672/2022 tanggal 13 Desember Tahun 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022; KPU Kota Cilegon menetapkan hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang Calon Anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan 5 (lima) Calon Anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK, berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon. Hasil seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini : Pengumuman Nomor : 470/SDM.01.4/3672/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2022 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.