Perubahan Jadwal Sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Cilegon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
- Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kota Cilegon Nomor 479/PP.04.1-Pu/3672/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;
- Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Cilegon membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini:
PENGUMUMAN NOMOR: 490/PP.04.1-Pu/3672/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILU TAHUN 2024