Pengumuman/SE

PENETAPAN HASIL REKAPITULASI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cilegon dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon Pemilihan Umum Tahun 2024.  Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon Tahun 2024 ditetapkan pada hari Minggu tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 19.53 WIB. Berikut link Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Cilegon Tahun 2024 yang dapat diunduh disini

Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 2 - 3 Maret 2024 di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon yang dihadiri oleh seluruh PPK se-Kota Cilegon, Saksi beserta Partai Politik, Bawaslu Kota Cilegon, KPU Provinsi Banten, dan unsur stakeholder terkait. Berikut link Pengumuman Rekapitulasi Tingkat Kota Cilegon: bit.ly/PengumumanRekapitulasiTingkatKotaCilegon

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KOTA CILEGON

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu  Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan pada Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan pada Kota Cilegon telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kota Cilegon. Alamat : Jalan Kyai Haji Abdul Latief Blok J No 2,Bendungan ,Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Kontak : 087778577852 (Nilawati Kusumaningrum) atau 089630702258 (Firdaus) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link dibawah ini Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Kota Cilegon

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KOTA CILEGON

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan pada Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan pada Kota Cilegon menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023 Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link dibawah ini : Pengumuman Administrasi Seleksi KPPS se-Kota Cilegon

PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota CILEGON mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota CILEGON dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota CILEGON mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota CILEGON dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir. Informasi selengkapnya, dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/Perubahan_DCT  

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh Pengumuman pada link di bawah ini : Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Tingkat Kota Cilegon  Dokumen Persyaratan dapat diunduh pada link berikut : - Form Surat Pendaftaran - Form Surat Pernyataan - Daftar Riwayat Hidup

Populer

Belum ada data.