Pengumuman/SE

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024

Berikut merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024. Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, yang dapat diunduh melalui link dibawah ini : bit.ly/PengumumanPenetapanPaslonCilegon

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Informasi selengkapnya dapat klik link berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk PILKADA Tahun 2024

Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon sebagai berikut:   No   Nama Lengkap  Calon Status (Mantan Terpidana/Terpidana) Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon   Walikota H. ISRO MI'RAJ, S.E., M.H - Memenuhi Syarat Wakil Walikota Hj. NURROTUL UYUN, S.E., M.Ak - Memenuhi Syarat   Walikota H. HELLDY AGUSTIAN,S.E., S.H,. M.H - Memenuhi Syarat Wakil Walikota ALAWI MAHMUD, S.E., M.M - Memenuhi Syarat   Walikota ROBINSAR - Memenuhi Syarat Wakil Walikota FAJAR HADI PRABOWO - Memenuhi Syarat Informasi selengkapnya terkait penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilaksanakan secara daring dan luring, informasi selengkapnya dapat klik link berikut : Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024 Adapun Visi dan Misi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dapat diunduh pada link berikut : bit.ly/VISI_MISI_BakalCalonWalikotaDanWakilWalikota  

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut : Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 dan bit.ly/HasilPenelitianAdministrasiCilegon

PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 224 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 23.003 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga). Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebagai berikut:  a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024              waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu          : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB c. tempat         : kantor KPU Kota Cilegon, Jl KH. Abdul Latief Kavling Blok J Bendungan - Cilegon                            No 2 Bendungan - Cilegon Link Form dapat diunduh pada link bit.ly/MODELPERMOHONAN_SILON_PARPOL_KWK Link Pengumuman dapat diunduh disini

Populer

Belum ada data.