Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon sebagai berikut: No Nama Lengkap Calon Status (Mantan Terpidana/Terpidana) Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota H. ISRO MI'RAJ, S.E., M.H - Memenuhi Syarat Wakil Walikota Hj. NURROTUL UYUN, S.E., M.Ak - Memenuhi Syarat Walikota H. HELLDY AGUSTIAN,S.E., S.H,. M.H - Memenuhi Syarat Wakil Walikota ALAWI MAHMUD, S.E., M.M - Memenuhi Syarat Walikota ROBINSAR - Memenuhi Syarat Wakil Walikota FAJAR HADI PRABOWO - Memenuhi Syarat Informasi selengkapnya terkait penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilaksanakan secara daring dan luring, informasi selengkapnya dapat klik link berikut : Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024 Adapun Visi dan Misi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dapat diunduh pada link berikut : bit.ly/VISI_MISI_BakalCalonWalikotaDanWakilWalikota