Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon sebagai berikut:
No
Nama Lengkap Calon
Status
(Mantan Terpidana/Terpidana)
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
Walikota
H. ISRO MI'RAJ, S.E., M.H
-
Memenuhi Syarat
Wakil Walikota
Hj. NURROTUL UYUN, S.E., M.Ak
-
Memenuhi Syarat
Walikota
H. HELLDY AGUSTIAN,S.E., S.H,. M.H
-
Memenuhi Syarat
Wakil Walikota
ALAWI MAHMUD, S.E., M.M
-
Memenuhi Syarat
Walikota
ROBINSAR
-
Memenuhi Syarat
Wakil Walikota
FAJAR HADI PRABOWO
-
Memenuhi Syarat
Informasi selengkapnya terkait penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilaksanakan secara daring dan luring, informasi selengkapnya dapat klik link berikut :
Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024
Adapun Visi dan Misi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dapat diunduh pada link berikut :
bit.ly/VISI_MISI_BakalCalonWalikotaDanWakilWalikota