Pengumuman/SE

Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon sebagai berikut:
 

No

 

Nama Lengkap  Calon

Status

(Mantan Terpidana/Terpidana)

Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon

 

Walikota

H. ISRO MI'RAJ, S.E., M.H

-

Memenuhi Syarat

Wakil Walikota

Hj. NURROTUL UYUN, S.E., M.Ak

-

Memenuhi Syarat

 

Walikota

H. HELLDY AGUSTIAN,S.E., S.H,. M.H

-

Memenuhi Syarat

Wakil Walikota

ALAWI MAHMUD, S.E., M.M

-

Memenuhi Syarat

 

Walikota

ROBINSAR

-

Memenuhi Syarat

Wakil Walikota

FAJAR HADI PRABOWO

-

Memenuhi Syarat


Informasi selengkapnya terkait penyampaian tanggapan masyarakat dapat dilaksanakan secara daring dan luring, informasi selengkapnya dapat klik link berikut :

Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024
Adapun Visi dan Misi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dapat diunduh pada link berikut :
bit.ly/VISI_MISI_BakalCalonWalikotaDanWakilWalikota

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 988 kali