Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KOTA CILEGON

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan pada Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan pada Kota Cilegon menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023 Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link dibawah ini : Pengumuman Administrasi Seleksi KPPS se-Kota Cilegon

PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota CILEGON mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota CILEGON dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota CILEGON mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota CILEGON dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir. Informasi selengkapnya, dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/Perubahan_DCT  

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh Pengumuman pada link di bawah ini : Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Tingkat Kota Cilegon  Dokumen Persyaratan dapat diunduh pada link berikut : - Form Surat Pendaftaran - Form Surat Pernyataan - Daftar Riwayat Hidup

NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA CILEGON PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,, KPU Kota Cilegon mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kota Cilegon, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:  1. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar 2. H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 3. H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kota Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 100 Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2023 dengan jumlah calon sebanyak 479 orang terdiri dari 310 calon laki-laki dan 169 calon perempuan (35.28%). sesuai dengan Jadwal dan Tahapan bahwa pada tanggal 4 November 2023 ini KPU Kota Cilegon harus mengumumkan DCT tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami umumkan DCT Anggota DPRD Kota Cilegon sebagaimana terlampir pada LINK di Bawah. https://bit.ly/DCT_KotaCilegon Informasi selengkapnya terkait pengumuman DCT, dapat diunduh pada link dibawah ini : Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Cilegon

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Cilegon mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir pada link bit.ly/DAFTAR_CALON_SEMENTARA. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Cilegon melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kota Cilegon dengan alamat Jl. KH Abdul Latief Blok J No 2 Bendungan, Kec Cilegon, Banten 42417 email : teknis.kpucilegon@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Cilegon Foto calon anggota sementara Anggota DPR dapat dilihat pada link bit.ly/DAFTAR_CALON_SEMENTARA Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini.