Pengumuman/SE

NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA CILEGON PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,, KPU Kota Cilegon mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kota Cilegon, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:  1. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar 2. H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 3. H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA CILEGON DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kota Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 100 Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2023 dengan jumlah calon sebanyak 479 orang terdiri dari 310 calon laki-laki dan 169 calon perempuan (35.28%). sesuai dengan Jadwal dan Tahapan bahwa pada tanggal 4 November 2023 ini KPU Kota Cilegon harus mengumumkan DCT tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami umumkan DCT Anggota DPRD Kota Cilegon sebagaimana terlampir pada LINK di Bawah. https://bit.ly/DCT_KotaCilegon Informasi selengkapnya terkait pengumuman DCT, dapat diunduh pada link dibawah ini : Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Cilegon

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Cilegon mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir pada link bit.ly/DAFTAR_CALON_SEMENTARA. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Cilegon melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kota Cilegon dengan alamat Jl. KH Abdul Latief Blok J No 2 Bendungan, Kec Cilegon, Banten 42417 email : teknis.kpucilegon@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Cilegon Foto calon anggota sementara Anggota DPR dapat dilihat pada link bit.ly/DAFTAR_CALON_SEMENTARA Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini.

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN Waktu Pengajuan Hari/Tanggal         : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu                   : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Hari/Tanggal         : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu                   : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB Tempat Pengajuan Kantor KPU Kota Cilegon, Jalan KH. Abdul Latief Kav Blok J No.2 Bendungan, Cilegon, Kota Cilegon 42417.   Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut: Pengumuman Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Cilegon untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor  03 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan  Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah menetapkan  3 (tiga) orang Calon Anggota PPS peringkat 1- 3 sebagai calon anggota PPS terpilih dan 3 (tiga) orang Calon Anggota PPS peringkat 4- 6 sebagai calon anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Daftar Nama – nama  3 (tiga) orang Calon Anggota PPS peringkat 1- 3 sebagai calon anggota PPS terpilih, dan 3 (tiga) orang Calon Anggota PPS peringkat 4- 6 sebagai calon anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 03 Tahun 2023. Sehubungan  dengan Pengumuman ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kota Cilegon mengundang Calon Anggota PPS terpilih untuk hadir dalam Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Penandatanganan Pakta integritas (sebagaiman Pengumuman terlampir). Link Pengumuman dapat diuduh di bawah ini : PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KOTA CILEGON

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPS PADA PEMILU TAHUN 2024 SE-KOTA CILEGON

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cilegon Nomor 45/PP.04.1-BA/3672/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Cilegon telah melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;  KPU Kota Cilegon menetapkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Nama-nama tersebut selanjuitnya akan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Calon Anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS, dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS, berdasarkan keputusan KPU Kota Cilegon Link Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara dapat diunduh di bawah ini : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPS - KOTA CILEGON

Populer

Belum ada data.