KPU Kota Cilegon Resmi Membuka Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024
Pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kota Cilegon resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Juknis Nomor 476 tahun 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 - 27 Desember 2022, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id. Melalui aplikasi SIAKBA, pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Sehat secara rohani;
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6;
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Cilegon sejak tanggal 18 - 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
a. Website https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir, tanggal 28 Desember 2022; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU KKota Cilegon
Alamat : Jl. Kyai Haji Abdul Latif Kav. Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon
Waktu : Pukul 09.00 - 16.00 WIB
Kontak : 089503568703 / 089630702258
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Pengumuman beserta Surat-surat terkait Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dapat diunduh melalui link di bawah ini :
SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024
SURAT PERNYATAAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS KOTA CILEGON UNTUK PEMILU TAHUN 2024
DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA PPS