Survei Persepsi terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kota Cilegon
Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk memperbaiki langkah-langkah kerja dan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami mohon partisipasi bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk mengisi Survei Persepsi terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kota Cilegon. Survei ini merupakan evaluasi atas kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat.
link survei : bit.ly/survei-KPUKOTACILEGON
batas pengisian : 13 Februari 2022
Terima kasih atas waktu dan partisipasi bapak/ibu dalam survei ini. Semoga kedepannya kami dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan.