Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum KPU Kota Cilegon
Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum.
Lokasi Barang : Gudang 1 (satu) KPU Kota Cilegon, Jl. KH. Abdul Latif Kav. Blok J No. 2 Kel. Bendungan, Kec. Cilegon, Kota Cilegon 424217
Syarat-syarat Lelang :
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://lelang.go.id/ syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut;
- Memilih Obyek Lelang yang akan diikuti pada website diatas;
- Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang;
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
- Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon;
- Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menghancurkan Surat Suara, Formulir lainnya (sampul) dan Bilik Suara tersebut sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi dengan cara dilebur atau didaur ulang di bawah pengawasan KPU Kota Cilegon;
- Fisik barang kemungkinan tidak lengkap karena itu diharapkan Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Cilegon Telp (0254) 380415 / 087772308905, atau KPKNL Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3 Legok-Serang Telp (0254) 216361.
Informasi lebih lengkap, dapat didownload disini
Bagikan:
Telah dilihat 1,060 kali