Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024

Pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 Pukul 14.00 Wib di Hotel Aston Cilegon dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 50 Orang.
PJ : Ketua KPU Kota Cilegon (Sdr. PATCHURROHMAN, S.H.I.)

Hadir dalam kegiatan :

1). Komisioner KPU Prov. Banten Divisi Data dan Informasi Sdr. AHMAD MUNAWAR, S.H., M.H.
2). ASDA 1 Kota Cilegon Sdr. H TATANG MUFTADI, S.E., M.M.
3). Ketua Bawaslu Kota Cilegon Sdr. ALAM ARCY ASHARI, S.Kom.
4). Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sdri. SRI WIDAYANTI, S.T., M.M.
5). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Teknis Sdr. URIP HARYANTONI, S.Pd.I.
6). Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Program dan Data Sdr. CECEP PURNAMA ASRI, S.Sy., M.H.
7). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Parmas dan SDM Sdri. NUNUNG NURJANAH, S.Pd., M.Si.
8). Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Hukum Sdr. AGUNG KURNIANSYAH, S.I.P.
9). Plh Sekretaris KPU Kota Cilegon Sdr. AMIR EFENDI, S.E., M.Si.
10). Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Sekota Cilegon.
11). Staff KPU dan Bawaslu Kota Cilegon.

Sambutan Komisioner KPU Kota Cilegon Div. Teknis Sdr. URIP HARYANTONI, S.Pd.I.

Tidak terasa bahwa 81 hari lagi kita akan  menuju pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Perlu disampaikan bahwa saat ini tahapan yang akan dilaksanakan yaitu tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

Maka dari itu kami KPU Kota Cilegon akan melakjkan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Tentunya perwakilan Partai Politik yang hadir saat ini nantinya dapat menyampaikan kepada Rekan yang lainnya yang berada di Wilayah masing-masing.

Kemudian terkait Dana Kampanye KPU Kota Cilegon akan melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 kepada Operator dan LO masung-masing Partai Politik pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023.

Sambutan ASDA 1 Kota Cilegon Sdr. H TATANG MUFTADI, S.E., M.M.

Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan terimakasih serta Apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Cilegon yang telah bekerja dengan baik dalam menjalankan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Mari kita jadikan Pemilu tahun 2024 adalah Pemilu yang Damai dan Tentram karena sejatinya Pemilu itu adalah pertanggungjawaban kita semua terhadap Demokrasi.

Pemilu ini merupakan tanggungjawab kita bersama baik Pemerintah, Penyelenggara dan Peserta Pemilu itu sendiri maka dari itu mari kita bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

Penyampaian materi oleh Komisioner KPU Prov. Banten Divisi Data dan Informasi Sdr. AHMAD MUNAWAR, S.H., M.H.

Tahapan Kampanye Pemilu :

Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden:

• Pertemuan terbatas
• Pertemuan tatap muka
• Penyebaran bahan kampanye
• Pemasangan alat peraga
• Media Sosial
• Kegiatan lain

Pelaksanaan Debat :

• Debat I
01 Desember 2023
• Debat II
10 Desember 2023
• Debat III
14 Januari 2024
• Debat IV
21 Januari 2024
• Debat V
04 Februari 2024

(Note: Jadwal masih berupa rancangan)

Kampanye :
• Rapat Umum
• (Diikuti oleh Partai Peserta Pemilu yang dilakukan sesuai jadwal yang telah diatur dengan pembagian zona)
• Iklan Media Massa cetak, media massa elektronik, dan Internet.
(21 Jan – 10 Feb 2024)

Istilah Kampanye :

Peserta Pemilu : Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Paslon) : Pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

Partai Politik Peserta Pemilu : Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Kampanye Pemilu : Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Masa Tenang : Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Sesuai dengan pasal 26 PKPU No 15 Tahun 2023 metode kampanye Sbb :

a. Pertemuan Terbatas.
b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog.
c. Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum.
d. Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
e. Media Sosial.
f. Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Media dalam Jaringan.
g. Rapat Umum
h. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 55 PKPU No.15 Tahun 2023 bahwa Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.

Penggunaan Sistem Informasi dalam 
Pelaksanaan Kampanye Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye(SIKADEKA) :

Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye, KPU akan menggunakan alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. 

Berikut adalah beberapa fungsi SIKADEKA dalam pelaksanaan Kampanye :

1. Melakukan Pemberitahuan kepada Polri

Dalam pelaksanaan Kampanye Pertemuan 
Terbatas, Pertemuan Tatap Muka perlu untuk ditembuskan kepada Polri. 

Untuk membantu hal tersebut hal itu dapat 
dilakukan dengan dikirimkan kepada Polri melalui aplikasi SIKADEKA.

2. Informasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Melalui Aplikasi Peserta Pemilu dapat menginfokan lokasi alat kampanye Pertemuan Terabtas dan Tatap Muka yang akan ditampilkan lewat Infopemilu.kpu.go.id.

3. Informasi Lokasi Kampanye.

Melalui Aplikasi Peserta Pemilu dapat menginfokan lokasi pelaksaanaan kampanye Pertemuan Terabtas dan Tatap Muka yang akan ditampilkan lewat Infopemilu.kpu.go.id.

Perubahan Pasca Putusan MK Nomor 65 PUU-XXI/2023 :

1. Pelaksanaan Debat.

Format pelaksanaan Debat dapat dilakukan perubahan setelah berkoordinasi dengan DPR dan rincian perubahan tersebut ditetapkan
dalam Keputusan KPU.

2. Atribut Kampanye

Perlu dilakukan penyesuaian mengenai definisi atribut Kampanye PemilihanUmum.

3. Metode Kampanye

Pengaturan Metode Kampanye yang dapat dilakukan di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan.

4. Lokasi Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan.

Pengaturan tempat yang dapat digunakan di lingkungan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan.

5. Pengaturan Pemberian Izin.

Mekanisme permohonan dan pemberian izin dari penanggung jawab di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan;

Penyampaian izin Pelaksanaan Kegiatan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan selesai pukul 16.00 WIB

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,153 kali