Berita Terkini

Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Cilegon Periode Bulan Mei Tahun 2022

Pada hari Senin (31/5), KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi internal PDPB Periode Bulan Mei tahun 2022 di Media Center KPU Kota Cilegon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.  Berdasarkan BA Nomor 16/BA-KPU.CLG/V/2022 bahwa hasil Rapat Koordinasi Internal PDPB tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei tahun 2022 sebanyak 303.849, dengan peningkatan sebesar 15 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.834. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 50 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 35 dengan rincian; pemilih meninggal 19 dan pemilih pindah keluar 16 serta pemilih yang ubah data sebanyak 27.  Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini Berita Acara & Lampiran , klik disini

Rapat Dinas Rutin KPU Kota Cilegon - (30 Mei 2022)

Cilegon – KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Dinas Rutin setiap hari senin, setelah dilaksanakannya apel pagi (30/5). Pada rapat tersebut ada beberapa poin penting yang dibahas dari subbagian Hukum dan SDM yaitu data seluruh pegawai termasuk data komisioner beserta staff sekretariat yang tercakup dalam link google sheet (SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan, kenaikan gaji berkala, surat menikah, FC SKP 2020, 2021 FC Satya Rencana, kartu Taspen, Kartu ID Card, Penguatan Kelembagaan, SK POKJA).  Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dari subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang meliputi Surat Perintah terkait persetujuan penghapusan BMN, bahwa hal tersebut telah diajukan ke KPKNL. Serta terkait pembuatan ID Card telah dikoordinasikan dengan PPK. Pembahasan selanjutnya yakni dari Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi terkait agenda Rapat Koordinasi DPB internal besok, yang menunggu hasil sinkronisasi atau verifikasi dengan pihak Disdukcapil. Kemudian membahas tentang pergantian tugas tanggung jawab Pramu Bhakti, agenda diklat teknis kepemiluan yang kemungkinan dimulai pada awal bulan juni, dan pembuatan Kerangka Acuan Kinerja (KAK) serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) telah selesai. Kemudian dilanjutkan pemaparan singkat dari subbagian teknis dan hupmas yang membahas tentang seragam KPU, draft kegiatan penguatan kelembagaan, laporan DPB ke PPID, serta progress website terbaru yakni penambahan fitur tombol social media WhatsApp ke website resmi KPU kota Cilegon. Menurut Bapak Mulya Mansur, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bahwa sebagai penyelenggara pemilu terkait security arsip perangkat komputer dan Publikasi kegiatan wajib untuk diperhatikan dan dikelola dengan hati-hati. Closing statement dari beliau yaitu, “Momentum di setiap hari rapat adalah saling membantu dan mengkoreksi apabila terdapat kendala dalam setiap kegiatan.” 

KPU Kota Cilegon Menerima Kunjungan Kerja Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta

KPU Kota Cilegon menerima kunjungan dari Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta pada pukul 10.00 WIB di Media Center KPU Kota Cilegon (27/5). Kunjungan tersebut merupakan silaturrahmi sekaligus konsultasi mengenai rancangan peraturan daerah tentang Dana Cadangan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang terdapat di Kota Cilegon. Pada pertemuan tersebut membahas terkait Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan yang hanya berlaku untuk satu kali Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kemudian dijelaskan juga oleh Bapak Irfan Alfi, S.Ag, M.H. selaku Ketua KPU Kota Cilegon sekaligus pemimpin rapat bahwa Dana Cadangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) sudah mencakup pembiayaan untuk Lembaga Penyelenggaraan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Kab/Kota. Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai sumber dana cadangan yang berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah diluar alokasi dana alokasi khusus penerimaan daerah (DAK), pinjaman daerah, dan/atau pengeluaran tertentu, yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Pihak Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta juga menanyakan terkait Cost Sharing yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Cilegon. Kemudian hal tersebut dijawab oleh Bapak Sartono, S.Sos, M.Si selaku Kasubbag Hukum dan SDM bahwasanya cost sharing dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindihnya dana yang dianggarkan/dikeluarkan antara Kab/Kota dan Provinsi. Oleh karana itu perlu adanya koordinasi antara kab/kota dan provinsi tentang teknis Cost Sharing. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dianggarkan pada APBD Tahun berkenan. Apabila terdapat kelebihan ataupun dana yang tidak dipergunakan terkait pelaksanaan kegiatan dan/atau terjadinya peraturan perundang-undangan atau perubahan sistem pemilihan kepala daerah, maka dana cadangan dipindahkan dalam rekening Kas Daerah pada Tahun 2020. Terakhir, acara ditutup dengan penyerahan plakat dari KPU Kota Cilegon sebagai kenang-kenangan dan pemberian oleh-oleh dari pihak Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta serta sesi foto bersama. Semoga kedepannya hubungan antar instansi tersebut dapat terjalin dengan baik.

Monitoring dan Evaluasi pada Rapat Dinas Rutin KPU Kota Cilegon (23/5/2022)

Cilegon – KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Dinas Rutin setiap hari senin, setelah dilaksanakannya apel pagi (23/5). Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. H. Adhytiya Chandra, M.Si. selaku Sekretaris KPU Kota Cilegon dan dihadiri oleh para Kasubbag, pelaksana, dan staff. Poin penting dari kegiatan rapat dinas tersebut adalah agar masing-masing subbagian melaporkan hasil kegiatan selama seminggu terakhir sekaligus melakukan evaluasi bersama. Pada subbagian Hukum dan SDM menghimbau agar seluruh pegawai sekretariat KPU Kota Cilegon menyempatkan diri untuk mengikuti Apel Pagi dan Rapat Dinas meskipun posisi sedang WFH , mengingat hal tersebut merupakan standart kewajiban pegawai serta pembuatan laporan kegiatan harian yang tidak hanya dibuat oleh staff PPNPN saja, tetapi berlaku juga untuk pelaksana. Hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kerja sekaligus motivasi bagi staff lain agar lebih semangat dalam bekerja. Kemudian pembahasan selanjutnya terkait pemusnahan logistik yang tidak terpakai, saat ini surat sudah turun dan tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Terkait revisi anggaran yang akan dilaksanakan untuk keperluan Pemilu 2024 telah dilakukan pada minggu kemarin dan menunggu hasil dari KPU RI. Terakhir, berkaitan dengan kegiatan atau agenda terdekat yang dibahas yakni Kegiatan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap bulan, dan kegiatan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diikuti oleh salah satu perwakilan dari sekretariat KPU Kota Cilegon secara daring dan luring serta pelatihan pengelolaan keuangan pada gelombang kedua yang juga dilaksanakan secara daring dan luring pada bulan Juni. Lalu, terdapat kegiatan pelatihan teknis kepemiluan yang wajib dihadiri oleh seluruh ASN KPU Kab/Kota yang kemungkinan diselenggarakan pada tanggal 30 Mei – 10 Juni oleh KPU Provinsi Banten. Setiap agenda atau kegiatan tersebut wajib didokumentasikan dan dipublikasikan ke website dan sosial media KPU Kota Cilegon. Termasuk apabila instansi lain mengundang salah satu pejabat Komisioner/Sekretaris agar dipublikasikan ke dalam podcast atau video Youtube. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat lebih mengenal Lembaga KPU dan kegiatan yang dilakukan selama masa menjelang tahapan pemilu 2024.

Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Cilegon Periode Bulan April Tahun 2022

Pada hari Senin (25/4), KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan April tahun 2022 secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.  Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April tahun 2022 sebanyak 303.834, dengan peningkatan sebesar 11 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.823. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 59 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 48 dengan rincian; pemilih meninggal 38 dan pemilih pindah keluar 10 serta pemilih yang ubah data sebanyak 13.  Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center PDPB melalui nomor Whatsapp 082223239730.  Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini Berita Acara & Lampiran , klik disini

Rapat Dinas Rutin KPU Kota Cilegon (25/04/2022)

       KPU Kota Cilegon melaksanakan agenda Rapat Dinas Rutin secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon (25/4). Agenda rapat tersebut merupakan salah satu sharing session terkait kendala yang dialami sekaligus penyampaian progress dari masing-masing subbagian. Pada Rapat Dinas tersebut dipimpin oleh Bapak Sartono, S.Sos, M.Si selaku Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia.      Pembahasan pada Rapat Dinas rutin tersebut membicarakan terkait progress pelaporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), digitalisasi surat penting beserta dokumentasi pada setiap kegiatan, dan pengarsipan surat masuk baik itu berupa undangan ataupun pemberitahuan dengan baik yang termuat dalam google drive. Diharapkan kedepannya masing-masing subbagian dapat bekerja dan bersinergi dengan baik untuk mencapai kedisiplinan dan keberhasilan dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai bulan Juni mendatang.