Berita Terkini

KPU Kota Cilegon Menerima Kunjungan Kerja Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta

KPU Kota Cilegon menerima kunjungan dari Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta pada pukul 10.00 WIB di Media Center KPU Kota Cilegon (27/5). Kunjungan tersebut merupakan silaturrahmi sekaligus konsultasi mengenai rancangan peraturan daerah tentang Dana Cadangan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang terdapat di Kota Cilegon. Pada pertemuan tersebut membahas terkait Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan yang hanya berlaku untuk satu kali Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kemudian dijelaskan juga oleh Bapak Irfan Alfi, S.Ag, M.H. selaku Ketua KPU Kota Cilegon sekaligus pemimpin rapat bahwa Dana Cadangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) sudah mencakup pembiayaan untuk Lembaga Penyelenggaraan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Kab/Kota.

Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai sumber dana cadangan yang berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah diluar alokasi dana alokasi khusus penerimaan daerah (DAK), pinjaman daerah, dan/atau pengeluaran tertentu, yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Pihak Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta juga menanyakan terkait Cost Sharing yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Cilegon. Kemudian hal tersebut dijawab oleh Bapak Sartono, S.Sos, M.Si selaku Kasubbag Hukum dan SDM bahwasanya cost sharing dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindihnya dana yang dianggarkan/dikeluarkan antara Kab/Kota dan Provinsi. Oleh karana itu perlu adanya koordinasi antara kab/kota dan provinsi tentang teknis Cost Sharing. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dianggarkan pada APBD Tahun berkenan. Apabila terdapat kelebihan ataupun dana yang tidak dipergunakan terkait pelaksanaan kegiatan dan/atau terjadinya peraturan perundang-undangan atau perubahan sistem pemilihan kepala daerah, maka dana cadangan dipindahkan dalam rekening Kas Daerah pada Tahun 2020.

Terakhir, acara ditutup dengan penyerahan plakat dari KPU Kota Cilegon sebagai kenang-kenangan dan pemberian oleh-oleh dari pihak Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta serta sesi foto bersama. Semoga kedepannya hubungan antar instansi tersebut dapat terjalin dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 970 kali