Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Cilegon Periode Bulan April Tahun 2022
Pada hari Senin (25/4), KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan April tahun 2022 secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April tahun 2022 sebanyak 303.834, dengan peningkatan sebesar 11 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.823. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 59 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 48 dengan rincian; pemilih meninggal 38 dan pemilih pindah keluar 10 serta pemilih yang ubah data sebanyak 13.
Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center PDPB melalui nomor Whatsapp 082223239730.
Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini
Berita Acara & Lampiran , klik disini