Berita Terkini

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 19.00 WIB di Aula Kantor KPU Kota Cilegon yang bertempat di Jl. KH. Abdul Latif Kavling Blok J, Kel. Bendungan,Kec. Cilegon dilaksanakan kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Jumlah Peserta : 25 Orang. Hadir dalam kegiatan : 1). Ketua KPU Kota Cilegon Sdr. IRFAN ALFI, S.Ag., M.H. 2). Anggota KPU Kota Cilegon : a. Div Sosdiklih, Parmas, dan SDM Sdr. PATCHURROHMAN, S.H.I. b. Div Perencanaan, Data, dan Informasi Sdr. MULYA MANSUR, S.Pd.I  c. Div Hukum dan Pengawasn Sdr. SEHABUDIN, S.H. d. Div Teknis Sdri. ELI JUMAELI, S.Ag., M.H. 3). Sekretaris KPU Kota Cilegon Sdr. Drs. H. ADHYTIYA CHANDRA, M.Si. 4). Kordiv SDM Bawaslu Kota Cilegon Sdr. URIP HARYANTONI, S.Pd.I 5). Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon Sdr. SURYADI, S.Pd.I 6). Para Kasubbag KPU Kota Cilegon. 7). Perwakilan masing-masing Partai Politik Se-kota Cilegon. 8). Staff dan Pelaksana KPU Kota Cilegon. 9). Polres Kota Cilegon Kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 diikuti oleh KIP/KPU tingkat Provinsi dan KPU Kota/Kab. Se-Indonesia melalui channel Yuotube KPU RI yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Sdr. ILHAM SAPUTRA. Sambutan Ketua KPU RI Sdr. ILHAM SAPUTRA Ucapan terimakasih kepada seluruh Undangan yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Telah diketahui bersama bahwa KPU telah memutuskan melalui SK Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Menyangkut permasalahan DPT, pihak KPU telah melaksanakan pembetulan dan perbaikan dimana Mahkamah Konstitusi pun telah mengeluarkan putusan menyangkut dapat digunakannya KTP sebagai identitas untuk rakyat bisa menggunakan hak pilihnya manakala namanya tidak terdaftar dalam DPT dengan aturan teknis yang telah ditentukan. Selain itu KPU juga sedang melakukan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya tentunya itu kita lakukan dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, TNI dan POLRI guna menghindari adanya pemilih yang belum masuk didalam DPT. Semoga dengan adanya Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai sosialisasi kepada masyarakat dan parpol tentang hari pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diadakan pada Rabu 14 Februari 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan Prosesi Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditandai dengan pencoblosan Surat Suara oleh Ketua KPU RI beserta Anggota.

KPU KOTA CILEGON MELAKSANAKAN RAKOR INTERNAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2022

KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB secara internal Periode Bulan Januari Tahun 2022 (2/1). Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari tahun 2022 sebanyak 303.791, yang mana hanya terjadi sedikit peningkatan sebesar 12 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.779. Diperoleh pemilih baru sebanyak 102 dengan total pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 90 dengan rincian; pemilih meninggal 41 dan pemilih pindah keluar sebanyak 49. Diharapkan kedepannya masyarakat Kota Cilegon lebih aktif dalam melaporkan terkait perubahan data pemilih, agar terciptanya data pemilih yang akurat dan berkualitas.  Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center WA  082223239730.  Berikut link BA beserta Lampiran yang dapat diunduh melalui link berikut : BA & Lampiran DPB - Januari 2022 Daftar Perubahan Pemilih Model A - Januari 2022

KPU Kota Cilegon Mengadakan Rakor Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kota Cilegon menyelenggaran Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 di Media Center KPU Kota Cilegon (24/1). Dalam agenda tersebut, dibahas mengenai pentingnya keterbukaan antara sesama pegawai terkait pembuatan rencana dan laporan dari setiap agenda. Selain itu, dalam setiap agenda harus menyertakan dan mengarsipkan dengan baik mulai dari surat undangan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, dan notulensi. Pada agenda Rakor tersebut, para Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, serta Pelaksana KPU Kota Cilegon menandatangani dan menyepakati Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2022. Semoga kedepannya, seluruh pimpinan beserta pegawai saling bekerja sama dengan baik dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja untuk lembaga maupun masyarakat. Berikut Notulensi Kegiatan Rakor Reformasi Birokrasi yang dapat diunduh melalui link berikut: Notulensi Rakor Reformasi Birokrasi

RAPAT INTERNAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN KPU KOTA CILEGON

KPU Kota Cilegon menyelenggarakan "Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Internal" (11/1) yang merupakan agenda rutin KPU di awal tahun, untuk evaluasi dan membicarakan kebijakan dan agenda kedepannya. Hasil monitoring secara internal tersebut, dilaporkan ke KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Pada rapat internal tersebut, diharapkan untuk berkas penting seperti; SK, SOP, Peraturan, Laporan agar lebih terarsipkan dengan baik dan tersimpan secara digital.  Notulensi kegiatan dapat diunduh pada link berikut: NOTULENSI

SIARAN PERS REKAPITULASI DPB TRIWULAN IV PERIODE DESEMBER 2021

Siaran Pers dari Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Triwulan IV Tahun 2021 dapat diunduh pada link berikut : SIARAN PERS-DPB DESEMBER 2021 Masyarakat Kota Cilegon dapat melaporkan secara langsung terkait perubahan status kependudukan, pemilih pemula yang telah melakukan perekaman e-KTP, dan terdapat kerabat yang meninggal dunia, ataupun pengecekan daftar pemilih dengan menghubungi Contact Center 082223239730.

KPU KOTA CILEGON MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2021 SECARA LURING

Hari ini (27/12) KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 di Aula KPU Kota Cilegon. Pada Rapat Koordinasi tersebut turut mengundang beberapa instansi terkait dan partai politik, antara lain; KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kesbangpol Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon, Kominfo Kota Cilegon, serta Perwakilan DPC Partai Politik se-Kota Cilegon. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang menyatakan bahwa KPU wajib menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder per tiga bulan sekali dan secara internal setiap bulan.  Pada Rapat Koordinasi tersebut disampaikan bahwa bagi warga terutama remaja yang baru berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, mengingat aturan terbaru pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021, bahwa apabila warga belum melakukan perekaman KTP elektronik maka data pemilih tersebut dicoret dari sistem. Oleh karena itu, Bapak Mulya Mansur, S.Pd.I selaku Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cilegon menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, agar data pemilih yang dihasilkan tepat dan akurat sehingga tidak adanya manipulasi data. Bapak H. Agus Sutisna, S.IP, M.Si selaku Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Banten juga menambahkan bahwa kegiatan PDPB merupakan kepentingan bagi semua elemen masyarakat karena kegiatan tersebut mencakup penambahan pemilih baru yang belum terdaftar, mencoret pemilih TMS, dan memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan. Dalam Rapat Koordinasi tersebut Ketua KPU Kota Cilegon, yaitu Bapak Irfan Alfi, S.Ag, M.H. menetapkan hasil Rekapitulasi DPB Triwulan IV bulan Desember tahun 2021 yaitu sebanyak 303.779 dengan pemilih laki-laki sebanyak 152.478 dan pemilih perempuan sebanyak 151.301.  Potensi pemilih baru sebanyak 753 pemilih, dan pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 60 pemilih. Tentunya, data pemilih yang terus diperbaharui tersebut telah dilakukan verifikasi sebelumnya dengan pihak Disdukcapil Kota Cilegon.  Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center WA  082223239730. Berikut Berita Acara, Lampiran, dan Daftar Perubahan Pemilih yang dapat Anda unduh melalui link berikut ini : 1. Berita Acara dan Lampiran - DPB Desember 2021 2. Lampiran SE 132 Tahun 2021-DPB Desember 2021 3. Daftar Perubahan Pemilih-DPB Desember 2021