Hari ini (27/12) KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 di Aula KPU Kota Cilegon. Pada Rapat Koordinasi tersebut turut mengundang beberapa instansi terkait dan partai politik, antara lain; KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Kesbangpol Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon, Kominfo Kota Cilegon, serta Perwakilan DPC Partai Politik se-Kota Cilegon. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang menyatakan bahwa KPU wajib menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder per tiga bulan sekali dan secara internal setiap bulan.
Pada Rapat Koordinasi tersebut disampaikan bahwa bagi warga terutama remaja yang baru berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, mengingat aturan terbaru pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021, bahwa apabila warga belum melakukan perekaman KTP elektronik maka data pemilih tersebut dicoret dari sistem. Oleh karena itu, Bapak Mulya Mansur, S.Pd.I selaku Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cilegon menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, agar data pemilih yang dihasilkan tepat dan akurat sehingga tidak adanya manipulasi data. Bapak H. Agus Sutisna, S.IP, M.Si selaku Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Banten juga menambahkan bahwa kegiatan PDPB merupakan kepentingan bagi semua elemen masyarakat karena kegiatan tersebut mencakup penambahan pemilih baru yang belum terdaftar, mencoret pemilih TMS, dan memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut Ketua KPU Kota Cilegon, yaitu Bapak Irfan Alfi, S.Ag, M.H. menetapkan hasil Rekapitulasi DPB Triwulan IV bulan Desember tahun 2021 yaitu sebanyak 303.779 dengan pemilih laki-laki sebanyak 152.478 dan pemilih perempuan sebanyak 151.301. Potensi pemilih baru sebanyak 753 pemilih, dan pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 60 pemilih. Tentunya, data pemilih yang terus diperbaharui tersebut telah dilakukan verifikasi sebelumnya dengan pihak Disdukcapil Kota Cilegon.
Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center WA 082223239730.
Berikut Berita Acara, Lampiran, dan Daftar Perubahan Pemilih yang dapat Anda unduh melalui link berikut ini :
1. Berita Acara dan Lampiran - DPB Desember 2021
2. Lampiran SE 132 Tahun 2021-DPB Desember 2021
3. Daftar Perubahan Pemilih-DPB Desember 2021