Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Cilegon Periode Bulan Februari Tahun 2022
Pada hari Selasa (1/3), KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan Februari tahun 2022 secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari tahun 2022 sebanyak 303.815, dengan peningkatan sebesar 24 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.791. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 55 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 31 dengan rincian; pemilih meninggal 1 dan pemilih pindah keluar 30 serta pemilih yang ubah data sebanyak 8.
Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center PDPB melalui nomor Whatsapp 082223239730.
SIARAN PERS - FEB 2022