KPU KOTA CILEGON MELAKSANAKAN RAKOR INTERNAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2022
KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB secara internal Periode Bulan Januari Tahun 2022 (2/1). Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari tahun 2022 sebanyak 303.791, yang mana hanya terjadi sedikit peningkatan sebesar 12 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.779. Diperoleh pemilih baru sebanyak 102 dengan total pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 90 dengan rincian; pemilih meninggal 41 dan pemilih pindah keluar sebanyak 49. Diharapkan kedepannya masyarakat Kota Cilegon lebih aktif dalam melaporkan terkait perubahan data pemilih, agar terciptanya data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center WA 082223239730.
Berikut link BA beserta Lampiran yang dapat diunduh melalui link berikut :
BA & Lampiran DPB - Januari 2022
Daftar Perubahan Pemilih Model A - Januari 2022