Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Periode bulan Maret tahun 2022 sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2021 di Sari Kuring Indah, Cilegon pada pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (30/3). Pada acara tersebut, turut mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon, Kominfo Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, KODIM 0623 Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Partai Politik se-Kota Cilegon, dan Lapas Kota Cilegon.
Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilego, yaitu Irfan Alfi, S.Ag, M.H. Pada pembukaan rapat koordinasi tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Kota Cilegon terus melakukan koordinasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat dalam rangka kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kemudian beliau juga menambahkan, agar kita sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini tengah beredar di media masa.
Selanjutnya, memasuki acara inti Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi, yaitu Mulya Mansur, S.Pd.I menjelaskan mengenai urgensinya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terutama terkait pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Karena berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa yang termasuk pemilih adalah mereka yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Beliau menyampaikan bahwa untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Triwulan I Tahun 2022 terdapat 303.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 152.499 dan pemilih perempuan sejumlah 151.324 yang tersebar di 8 kecamatan. Kemudian setelah disepakati bersama dengan stakeholder terkait, maka ditetapkan jumlah tersebut menjadi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Triwulan I Tahun 2022 pada pukul 11.15 WIB yang termuat pada Berita Acara dengan Nomor 14/BA-KPU.CLG/III/2022.
Sesi terakhir dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 oleh Hj. Rohimah, S.Ag, M.H. mengenai pentingnya membentuk Forum Koordinasi PDPB yang melibatkan Bawaslu, Dinas yang menangani kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Intansi/Lembaga Terkait, dan Partai Politik guna bersama-sama melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara maksimal. Serta beliau juga mengajak kepada stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan NIK apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada aplikasi "Lindungi Hakmu Mobile" atau melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
Sebelum acara penutupan terdapat sesi tanya jawab yang disampaikan oleh pihak Disdukcapil Kota Cilegon, bahwa saat ini terdapat pemekaran 5000 RT/RW dan saat ini terdapat fasilitas jemput bola perekaman KTP elektronik bagi masyarakat kota Cilegon yang berusia lansia, disabilitas, dan sakit kronis. Serta pihak Disdukcapil menambahkan untuk saat ini tidak bisa memberikan data by name by address melainkan hanya bisa melakukan verifikasi data penduduk. Terakhir, pertanyaan dari partai politik terkait bagaimana status pemilih bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun masih menggunakan SUKET ataupun warga yang KTP nya masih non elektronik. Tanggapan oleh kami dan Disdukcapil adalah warga tersebut bisa langsung melaporkan pada kelurahan atau Disdukcapil.
Siaran Pers - Rakor Triwulan I DPB Tahun 2022
Notulensi - Rakor Triwulan I DPB Tahun 2022
Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini
Berita Acara & Lampiran , klik disini