Berita Terkini

Rapat Dinas Rutin Internal Sekretariat KPU Kota Cilegon (18/4/2022)

KPU Kota Cilegon melaksanakan agenda Rapat Dinas Rutin secara internal di Media Center (18/4). Agenda rapat tersebut merupakan salah satu sharing session terkait kendala yang dialami sekaligus penyampaian progress dari masing-masing subbagian. Pada Rapat Dinas tersebut dipimpin oleh Bapak Irfan Alfi, S.Ag, M.H. selaku Ketua KPU Kota Cilegon beserta Bapak Drs. H. Adhytiya Chandra, M.Si selaku Sekretaris KPU Kota Cilegon dan dihadiri oleh Kasubbag serta Pelaksana. Pembahasan pada Rapat Dinas rutin tersebut membicarakan terkait persiapan anggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024, persiapan gudang tambahan untuk penyimpanan logistik surat suara dengan pemilihan lokasi yang strategis, Kartu Kendali yang digunakan untuk pelaporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ),dan digitalisasi surat penting beserta dokumentasi pada setiap kegiatan. Diharapkan kedepannya masing-masing subbagian dapat bekerja dan bersinergi dengan baik untuk mencapai kedisiplinan dan keberhasilan dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai bulan Juni mendatang. 

Koordinasi KPU Kota Cilegon dengan Beberapa Instansi Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Cilegon - Divisi Rendatin dan Hukum KPU Kota Cilegon mengadakan Koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kota Cilegon (13/4) dan Pengadilan Agama Kota Cilegon (14/4) terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran data tersebut berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dan didalamnya juga mengatur terkait beberapa instansi yang perlu diajak kerjasama terkait pemutakhiran data.  Pada koordinasi pertama, di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon diperoleh kesepakatan bersama bahwa data penghuni Lapas yang bersifat dinamis tersebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini apabila terdapat remisi dan data yang diberikan adalah data penghuni Lapas dengan masa tahanan minimal sampai tahun 2024 yang merupakan warga asli Kota Cilegon. Kemudian, koordinasi dengan Pengadilan Agama Kota Cilegon menghasilkan kesepakatan bersama terkait data warga Kota Cilegon yang status pernikahannya "cerai" yang akan diberikan adalah data terupdate tahun 2022 secara triwulan. Langkah selanjutnya, KPU Kota Cilegon akan bersurat dengan instansi tersebut terkait kerja sama dan permohonan data secara berkala sekaligus memberikan format pemutakhiran data baik itu hard atau soft file.

Rapat Dinas Mingguan KPU Kota Cilegon (11/04/2022)

Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan Rapat Mingguan secara Internal di Media Center (11/4). Pada rapat tersebut membahas terkait progres pelaksanaan program dari masing-masing divisi dan kegiatan pemberdayaan ASN yang saat ini sedang diikuti oleh para ASN di lingkungan KPU Kota Cilegon. Diharapkan kerjasama antar divisi dalam penyelesaian laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk mempertahankan kedisiplinan dan integritas lembaga.  Terkait penyimpanan data yang saat ini tersusun secara rapi dan digital melalui G-Drive sudah berlangsung dengan baik dan dipahami oleh seluruh staff. Hal tersebut dilaksanakan untuk mempermudah pencarian dokumen dan pengarsipan yang lebih rapi. Kemudian, Bapak Sartono selaku Kasubbag Hukum dan SDM juga menyampaikan terkait akun sosial media JDIH KPU Kota Cilegon kepada rekan-rekan pegawai dan rencana pembuatan Pojok Hukum.

KPU Kota Cilegon Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Periode Bulan Maret Tahun 2022 dan Sosialisasi PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021

Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Periode bulan Maret tahun 2022 sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2021 di Sari Kuring Indah, Cilegon pada pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (30/3). Pada acara tersebut, turut mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Dinkes Kota Cilegon, Kominfo Kota Cilegon, Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, KODIM 0623 Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Partai Politik se-Kota Cilegon, dan Lapas Kota Cilegon. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilego, yaitu Irfan Alfi, S.Ag, M.H. Pada pembukaan rapat koordinasi tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Kota Cilegon terus melakukan koordinasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat dalam rangka kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kemudian beliau juga menambahkan, agar kita sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini tengah beredar di media masa. Selanjutnya, memasuki acara inti Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi, yaitu Mulya Mansur, S.Pd.I menjelaskan mengenai urgensinya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terutama terkait pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Karena berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa yang termasuk pemilih adalah mereka yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Beliau menyampaikan bahwa untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Triwulan I Tahun 2022 terdapat 303.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 152.499 dan pemilih perempuan sejumlah 151.324 yang tersebar di 8 kecamatan. Kemudian setelah disepakati bersama dengan stakeholder terkait, maka ditetapkan jumlah tersebut menjadi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Triwulan I Tahun 2022 pada pukul 11.15 WIB yang termuat pada Berita Acara dengan Nomor 14/BA-KPU.CLG/III/2022. Sesi terakhir dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 oleh Hj. Rohimah, S.Ag, M.H. mengenai pentingnya membentuk Forum Koordinasi PDPB yang melibatkan Bawaslu, Dinas yang menangani kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Intansi/Lembaga Terkait, dan Partai Politik guna bersama-sama melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara maksimal.  Serta beliau juga mengajak kepada stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan NIK apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada aplikasi "Lindungi Hakmu Mobile" atau melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Sebelum acara penutupan terdapat sesi tanya jawab yang disampaikan oleh pihak Disdukcapil Kota Cilegon, bahwa saat ini terdapat pemekaran 5000 RT/RW dan saat ini terdapat fasilitas jemput bola perekaman KTP elektronik bagi masyarakat kota Cilegon yang berusia lansia, disabilitas, dan sakit kronis. Serta pihak Disdukcapil menambahkan untuk saat ini tidak bisa memberikan data by name by address melainkan hanya bisa melakukan verifikasi data penduduk. Terakhir, pertanyaan dari partai politik terkait bagaimana status pemilih bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun masih menggunakan SUKET ataupun warga yang KTP nya masih non elektronik. Tanggapan oleh kami dan Disdukcapil adalah warga tersebut bisa langsung melaporkan pada kelurahan atau Disdukcapil. Siaran Pers - Rakor Triwulan I DPB Tahun 2022 Notulensi - Rakor Triwulan I DPB Tahun 2022 Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini Berita Acara & Lampiran , klik disini

Peningkatan Koordinasi dan Assesment Melalui Agenda Rapat Dinas Rutin di Sekretariat KPU Kota Cilegon

KPU Kota Cilegon melaksanakan agenda Rapat Dinas rutin internal sekretariat (28/3) di Ruang Media Center. Pada rapat tersebut membahas beberapa poin penting mengenai program dan kebijakan yang sedang dan akan berlangsung, sekaligus merupakan assessment bagi tiap subbagian untuk melaporkan hasil kegiatannya. Beberapa poin penting tersebut, diantaranya yaitu setiap kegiatan berupa rapat ataupun sosialisasi dimohon melampirkan surat undangan, daftar hadir, dokumentasi (foto & video), notulensi. Agar diarsipkan dengan baik dan terdigitalisasi pada G-drive. Lalu, setiap ada juknis ataupun peraturan terbaru apapun wajib dishare ke grup internal KPU dan dipelajari oleh semua pegawai. Terkait peningkatan kualitas SDM, diharapkan kepada PNS baru untuk mengikuti diklat kebendaharaan serta beberapa PNS yang telah ditunjuk untuk mengikuti diklat pengadaan barang dan jasa dimohon agar dapat mengikuti kegiatan secara daring dengan baik. Terakhir, Sekretaris KPU Kota Cilegon juga menambahkan agar setiap subbagian disiplin dalam melakukan pelaporan entah itu setiap bulan, triwulan, semester, ataupun tahunan.

Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Cilegon Periode Bulan Februari Tahun 2022

Pada hari Selasa (1/3), KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan Februari tahun 2022 secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.  Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari tahun 2022 sebanyak 303.815, dengan peningkatan sebesar 24 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.791. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 55 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 31 dengan rincian; pemilih meninggal 1 dan pemilih pindah keluar 30 serta pemilih yang ubah data sebanyak 8.  Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center PDPB melalui nomor Whatsapp 082223239730.  SIARAN PERS - FEB 2022