Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Media Sosial KPU Kota Cilegon
Cilegon - Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Media Sosial KPU Kota Cilegon dengan mengundang unsur Stakeholder Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Danlanal Banten, Bawaslu Kota Cilegon, Kesbangpol Kota Cilegon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Kominfo Kota Cilegon, dan Partai Politik se-Kota Cilegon yang dilaksanakan di Hotel Forbis, Serang pada hari Kamis lalu (25/6). Pada kegiatan tersebut turut menghadirkan dua orang narasumber yaitu Bapak Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dan Bapak Urip Haryantoni selaku Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Cilegon, yaitu Bapak Irfan Alfi. Beliau menyampaikan kepada partai politik untuk segera mendefinitifkan siapa yang menjadi LO Parpol untuk KPU, dikarenakan sudah mulai memasuki tahapan. Pada hukum pemilu terbagi menjadi 3 hal; yakni pre election, election, dan post election. Pre-election meliputi penyusunan program dan anggaran, tahapan-tahapan, pemutakhiran data, penetapan peserta pemilu, pemilih.
“Kita sama-sama tahu unsur penting dalam pemilu adalah adanya peserta pemilu, pemilih, regulasi. Saat ini memasuki pre-election yakni persiapan tahapan, termasuk menentukan siapa saja peserta pemilu nya, pemilihhnya, adedasinya siapa. Terdapat perbedaan-perbedaan tahapan pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022” jelasnya
Hal pertama yang akan dilakukan oleh KPU yaitu membuat grup whatsapp baru untuk LO Partai dan memantau serta mengupdate di aplikasi SIPOL.
Kemudian, acara dibuka dengan pengenalan platform media sosial, website, akun JDIH, dan PPID KPU Kota Cilegon oleh Bapak Fatchurrohman selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Hupmas, dan SDM. Melalui platform media sosial tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus mengupdate informasi terkait kepemiluan mulai dari tahapan, pemutakhiran, verifikasi parpol.
Terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dijelaskan lebih rinci oleh Bapak Nurkhayat Santosa.
“Bahwa pada saat ini kita telah memasuki tahapan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu kemudan penyusunan peraturan KPU yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023” jelasnya. Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga tanggal 21 Juni 2023, dan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada bulan depan , yakni tanggal 29 juli – 13 Desember 2022.
Selanjutnya untuk materi tentang pengawasan pemilu disampaikan oleh Bapak Urip Haryantoni. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan terdiri dari 4, yaitu pengawasan pendaftaran dan verifikasi, pengawasan penataan dan penetapan Dapil, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dan pengawasan pembentukan penyelenggara pemilu badan Adhock.
Terakhir, sesi diskusi tanya jawab oleh beberapa peserta dari elemen partai politik dan penyampaian masukan agar pelaksanaan pemilu 2024 menjadi lebih baik lagi kedepannya serta ditutup dengan acara sesi foto bersama.