KPU Kota Cilegon Mengadakan Rapat Koordinasi Internal PDPB Periode Bulan Agustus Tahun 2022
Cilegon - Pada hari Senin (5/9), KPU Kota Cilegon mengadakan Rapat Koordinasi Internal PDPB Periode Bulan Agustus tahun 2022 di kantor KPU Kota Cilegon. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Peraturan terbaru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus tahun 2022 sebanyak 299.313, dengan penurunan data sebesar 4561 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 303.874. Diperoleh pemilih pemula sebanyak 71 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4049 dengan rincian; pemilih meninggal 2214 dan pemilih ganda 1835.
Masyarakat Kota Cilegon dapat melakukan pengecekan NIK apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada aplikasi "Lindungi Hakmu Mobile" atau melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
Untuk Daftar Perubahan Pemilih dapat diakses melalui link ini
Berita Acara & Lampiran , klik disini