Berita Terkini

Kajian Hukum Kepemiluan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Internal KPU Kota Cilegon

Cilegon - Kajian yang mulai dilaksanakan rutin setiap hari Kamis akan menjadi agenda mingguan rutin yang diadakan divisi Hukum, agar lebih semangat memperdalam pemahaman mengenai peraturan-peraturan mengenai kepemiluan, dan untuk meningkatkan kapasitas SDM mengenai kepemiluan (16/6). Pada kesempatan ini membahas mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum. Kajian ini diikuti oleh Komisioner, Kasubbag, Pelaksana dan Staff KPU Kota Cilegon di Media Center.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Irfan Alfi, S.Ag., M.H. selaku Ketua KPU Kota Cilegon bahwa pada kajian Hukum perdana ini, masih banyak pegawai yang banyak kesibukan tetapi kegiatan ini harus tetap dilaksanakan, untuk menambah keilmuan kita, karena dapat menjadi modal dasar kita untuk persiapan pemilu serentak. Pengalaman saat berkunjung ke Kalimantan, mereka mengalami kejadian luar biasa, terdapat putusan MK dilaksanakan PSU. Pelanggaran etik juga ada, komisioner diberhentikan dengan polemik yang demikian banyak maka hal tersebut penting bagi kita jadi parameter untuk bersiap-siap menuju pilkada 2024. Semoga program ini bisa jadi agenda rutin dan ada silabus (UU, Perpu, Perpres, PKPU, Surat Keputusan, Surat Edaran). Hari ini review Undang-Undang Pemilu (Ketentuan Umum, Penyelenggara, Penyelenggaraan, Ketentuan Hukum Pidana, Penutup).

Perdana memulai kajian hukum, Bapak Sehabudin, S.H. selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa untuk saat ini terkait UU No 7 Tahun 2017, sebagai dasar kepemiluan. Dalam Undang-Undang ada yang berbunyi konsideran, pertama menimbang kira-kira sejarah terbentuknya dari mana. Setelah menimbang, ada mengingat. Dalam sistematika hukum ada istilah hukum dasar, hukum yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Khusunya Pasal 22 E jelas tertulis sebagai dasar. PASAL 22 E ayat 5 bunyinya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sejarahnya pasal ini sebuah amandemen, salah satunya mentepakan pasal ini. Pengertian KPU ini termasuk dengan Bawaslu dan DKPP. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini sebenarnya adalah kumpulan beberapa UU (salah satunya UU pilpres yang sudah dihapuskan, UU Penyelenggara pemilu 15/2011, UU Pileg).

"Biasanya terkait dengan tahapan, tahapan ini sebagai guide nya karena dapat menentukan dari tanggal berapa sampai tgl berapa", tambahnya.

Tahapan dimulai 20 bulan sebelum Hari H , sehingga Tahapan untuk Pemilu serentak saat ini dapat di tentukan pada tanggal 14 Juni 2022. Buku keempat Sengketa proses masuk ke ajudifikasi dan masuk ke bawaslu Proses pemilunya saja (misalnya kampanye tidak sesuai jadwal) bisa di permasalahkan oleh Bawaslu. Buku kelima mengenai tindak pidana pemilu. Ketentuan Penutup, sampai pasal terakhir harus melihat, ada tidak bunyi PKPU yang tidak diberlakukan tetapi masih berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 990 kali