Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA KOTA CILEGON TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4.  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut:
    Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS pada Pilkada Tahun 2024

    Adapun berkas persyaratan, silahkan unduh melalui link :  bit.ly/pendaftaranppspilkada2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,513 kali