PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 224 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 23.003 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga).
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : kantor KPU Kota Cilegon, Jl KH. Abdul Latief Kavling Blok J Bendungan - Cilegon
No 2 Bendungan - Cilegon
Link Form dapat diunduh pada link bit.ly/MODELPERMOHONAN_SILON_PARPOL_KWK
Link Pengumuman dapat diunduh disini
Bagikan:
Telah dilihat 1,132 kali