Berita Terkini

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Tahapan Pemilu Serentak 2024 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 – 2023

KPU Kota Cilegon menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi II DPR RI terkait Tahapan Pemilu Serentak 2024 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Royale Krakatau Hotel (18/1). Acara tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan sambutan oleh Bapak Dr. H. Syamsu Rizal, SE, MM (Ketua Tim Komisi II DPR RI). Pada sambutan tersebut beliau menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensinya dalam kegiatan tahapan menuju pemilihan umum serentak tahun 2024 serta memperkenalkan tim dari Komisi II DPR RI, antara  lain ; Drs. Cornelis, MH ; Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si ; Drs. H. Chairul Anwar, Apt ; Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, MBA ; Rezka Oktoberia.

Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa lahirnya peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 20 untuk KPU melakukan kewenangan terhadap Daerah Pemilihan di tanah air, belum lagi untuk masa tahapan kampanye agar dipercepat 25 hari ditambah masa kampanye 75 hari. Sehingga KPU cukup untuk melakukan pencetakan dan penyiapan surat suara. Ini merupakan kebijakan yang diputuskan bersama-sama. Kami mempertimbangkan kesulitan terhadap perubahan DAPIL dikarenakan peraturan yang terlambat keluar, akhirnya pada rapat tgl 11 Januari lalu agar DAPIL Provinsi mengacu pada lampiran ketiga dan keempat UU Nomor 7 tahun 2017, sehingga tidak ada perubahan. KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap KPU Kab/Kota. Perkembangan yang signifikan selanjutnya yaitu adanya peninjauan pemilu dan proporsional tertutup yang selama ini kami laksanakan menjadi sistem penyelenggaraan proporsional terbuka. Namun secara keseluruhan keputusan akan kami serahkan kepada Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 24 Januari yang akan datang. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Hanya satu fraksi yang belum menyepakati sistem proporsional terbuka. Karena sistem proporsional terbuka lebih cocok diterapkan kepada masyarakat untuk menentukan sistem demokrasi di Indonesia kedepannya.

Kemudian memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, terdapat beberapa pembahasan mengenai input data pemilih yang berasal dari Kemendagri bukan dari data yang lain. Dalam hal tersebut artinya untuk daftar pemilih diambil dari satu pintu, tujuan kita di tahun 2024 ini bagaimana pileg dan pilpres ini sukses. Sekitar mulai februari penetapan daftar pemilih dimulai, perlu dukungan dari tokoh masyarakat seperti RT/RW. Contohnya isu klasik seperti masyarakat tidak mendapat undangan untuk memilih, yang mana hal tersebut menjadi koreksi bersama agar tidak terjadi di tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,021 kali