KPU KOTA CILEGON MELAKSANAKAN RAKOR INTERNAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN NOVEMBER TH. 2021
KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan November secara internal di Media Center KPU Kota Cilegon (2/12). Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut sesuai dengan amanah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan November sebanyak 303.086, yang mana terjadi peningkatan secara signifikan sebesar 711 data pemilih, dari DPB sebelumnya sebanyak 302.375. Diperoleh pemilih baru sebanyak 807 dengan total pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 dengan rincian; pemilih meninggal 54 dan pemilih pindah domisili 42. Diharapkan kedepannya masyarakat Kota Cilegon lebih aktif dalam melaporkan terkait perubahan data pemilih, agar terciptanya data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Bagi Masyarakat Kota Cilegon yang mengalami perubahan data pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan melalui Contact Center WA 082223239730.
Hasil Rakor PDPB berupa Berita Acara, Lampiran SE 132, Form Daftar Perubahan Pemilih dapat diunduh pada link berikut :
1. Berita Acara dan Lampiran SE 366
2. Lampiran SE 132
3. Form Daftar Perubahan Pemilih-DPB November 2021