Focuss Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
Cilegon - KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) di Aula KPU Kota Cilegon pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 13.30 WIB. Kegiatan FGD tersebut membahas terkait penyiapan rumusan kebijakan pemutungan dan penghitungan suara yang merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023. Acara FGD tersebut, mengundang Bawaslu Kota Cilegon, LSM, Partai politik, dan Ketua PPK se-Kota Cilegon.
Memasuki acara inti yang dipandu oleh Erik Kurniawan selaku Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Menurutnya, ada beberapa hal penting yang disampaikan kepada partai politik dalam FGD terkait mekanisme perhitungan dan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan akan diberlakukannya metode perhitungan suara dua panel.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Urip Haryantoni, selaku Kordiv Teknis KPU Kota Cilegon. Beliau menyampaikan terkait Kerangka Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara serta beberapa isu strategis bahwa Penghitungan suara secara paralel merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat dan salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS sehingga perlu diperhatikan kesejahteraan dan kesehatan bagi mereka.
Sebelum acara ditutup, Patchurrohman selaku Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan beberapa poin penting diantaranya pemusnahan surat suara harus dipastikan dengan baik setelah pendistribusian tersebar secara merata ke semua TPS. Panel penghitungan suara pada tahun 2024 di tingkat TPS dan telah disiapkan dengan penyiapan saksi. Perlu menyiapkan sumber daya manusia sebaik-baiknya dari unsur KPPS, Partai Politik serta peringkasan C Formulir dan mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan dari unsur parpol, badan adhoc, dan penyelenggara pemilu tentunya.