KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada hari Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 22/PP.07-BA/3672/3/2026 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2026. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jumlah Pemilih di Kota Cilegon Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan II Tahun 2026 adalah: Jumlah Pemilih Laki-laki: 172.456 Jumlah Pemilih Perempuan: 171.353 Total Pemilih: 343.809 Sebaran Pemilih per Kecamatan Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan: Jombang: 52.607 pemilih Purwakarta: 31.712 pemilih Cibeber: 49.652 pemilih Cilegon: 39.406 pemilih Citangkil: 61.978 pemilih Ciwandan: 38.195 pemilih Gerogol: 33.688 pemilih Pulomerak: 36.571 pemilih Perubahan Data Pemilih Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan II Tahun 2026. Perubahan ini mencakup: Pemilih Baru: 2.579 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 766 orang Perbaikan Data Pemilih: 1.743 orang Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa: Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat. Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi. Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW II Tahun 2026 dapat dilihat pada : BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ....
PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026
Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 Dokumen pengumuman dapat diunduh melalui tautan berikut KLIK DISINI ....
KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 14.45 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 07/PP.07.1-BA/3672/3/2026 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jumlah Pemilih di Kota Cilegon Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan I Tahun 2026 adalah: Jumlah Pemilih Laki-laki: 171.385 Jumlah Pemilih Perempuan: 170.611 Total Pemilih: 341.996 Sebaran Pemilih per Kecamatan Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan: Jombang: 52.301 pemilih Purwakarta: 31.493 pemilih Cibeber: 49.449 pemilih Cilegon: 39.252 pemilih Citangkil: 61.672 pemilih Ciwandan: 38.027 pemilih Gerogol: 33.505 pemilih Pulomerak: 36.297 pemilih Perubahan Data Pemilih Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan I Tahun 2026. Perubahan ini mencakup: Pemilih Baru: 5.928 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.652 orang Perbaikan Data Pemilih: 2.773 orang Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa: Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat. Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi. Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW I Tahun 2026 dapat dilihat pada : BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ....
PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II. pada bulan Juli s.d. Desember 2025. Info selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman berikut ini : HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 ....
KPU Kota Cilegon Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada hari Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon. Rapat yang dimulai pukul 15.15 WIB ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 29/PL.02.1-BA/3672/2025 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2025. Dengan adanya keputusan ini, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jumlah Pemilih di Kota Cilegon Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Cilegon Triwulan IV Tahun 2025 adalah: Jumlah Pemilih Laki-laki: 170.869 Jumlah Pemilih Perempuan: 169.851 Total Pemilih: 340.720 Sebaran Pemilih per Kecamatan Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut jumlah pemilih di tiap kecamatan: Jombang: 52.162 pemilih Purwakarta: 31.506 pemilih Cibeber: 49.065 pemilih Cilegon: 38.946 pemilih Citangkil: 61.337 pemilih Ciwandan: 37.904 pemilih Gerogol: 33.447 pemilih Pulomerak: 36.353 pemilih Perubahan Data Pemilih Selain jumlah total, KPU Kota Cilegon juga mencatat adanya perubahan data pemilih selama Triwulan IV Tahun 2025. Perubahan ini mencakup: Pemilih Baru: 5.806 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 3.758 orang Perbaikan Data Pemilih: 2.995 orang Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan aktif, baik melalui penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data agar lebih akurat. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya rekapitulasi rutin setiap triwulan, KPU memastikan bahwa: Data pemilih selalu terkini dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hak pilih warga terjamin, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya karena data tidak tercatat. Transparansi dan akuntabilitas terjaga, karena seluruh proses dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara serta keputusan resmi. Informasi lebih lanjut terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW IV Tahun 2025 dapat dilihat pada : BA Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 ....
KPU Kota Cilegon Selenggarakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Secara Terbuka
KPU Kota Cilegon akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor melalui mekanisme Lelang Non-Eksekusi Wajib BMN. Pelaksanaan lelang ini akan diselenggarakan secara daring (online) dengan metode Open Bidding (penawaran terbuka) , tanpa kehadiran fisik peserta, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Masyarakat yang berminat diwajibkan untuk memperhatikan detail waktu dan prosedur lelang sebagai berikut: Cara Penawaran: Open Bidding Hari dan Tanggal: Jum'at, 07 November 2025 Waktu Penawaran: Sejak ditayangkan pada Aplikasi Lelang hingga batas akhir penawaran Batas Akhir Waktu Penawaran: 07 November 2025 – Pukul 09.15 Waktu Server (Sesuai WIB) Alamat Domain Lelang: https://lelang.go.id Tempat Lelang: Kantor KPU Kota Cilegon Kewajiban Pembeli: Pemenang lelang wajib melunasi Harga Lelang dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli ditetapkan sebesar 2% dari Harga Lelang Objek lelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek yang diminati. No. Jenis Barang Merk/Tipe Keterangan Dokumen Nilai Limit Total Nilai Jaminan 1 Station Wagon Daihatsu Terios BPKB Ada, STNK Tidak Ada - - 2 Mini Bus Toyota Kijang LX BPKB Tidak Ada, STNK Ada - - 3 Sepeda Motor Yamaha Jupiter BPKB Ada, STNK Ada - - 4 Sepeda Motor Honda CS12AIRR BPKB Ada, STNK Ada Rp. 63.324.000 Rp. 31.662.000 5-8 Sepeda Motor Honda CS12AIRR (4 Unit) Berbagai kelengkapan BPKB/STNK - - Persyaratan dan Ketentuan Peserta Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut: Kepemilikan Akun: Memiliki akun yang terdaftar dan telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id/. Penyetoran Uang Jaminan: Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh dari laman lelang. Nominal yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Batas Efektif Uang Jaminan: Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang. Catatan Penting: Peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Cilegon apabila terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan, atau penundaan pelaksanaan lelang. Informasi dan Peninjauan Objek Lokasi Barang/Objek lelang berada di Kantor KPU Kota Cilegon, JL. KH. Abdul Latief Kav. Blok J No. 2 Bendungan, Cilegon. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lelang dan peninjauan objek dapat menghubungi: Panitia Lelang Kantor KPU Kota Cilegon (Sdri. Diah): 0817175315. Informasi selengkapnya dapat diakses pada pengumuman berikut ini: PENGUMUMAN LELANG BMN ....
Publikasi
Opini
Terima kasih atas partisipasi dan masukan masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Persepsi Terhadap Pelayanan di Sekretariat KPU Kota Cilegon. Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Sektretariat KPU Kota Cilegon yaitu 86,87 yang artinya Pelayanan yang diberikan masuk dalam kategori BAIK. Semoga kedepannya KPU Kota Cilegon dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Berikut kami lampirkan: Laporan Hasil Survei Persepsi Pelayanan 2022
Terima kasih atas partisipasi dan masukan masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Persepsi Terhadap Pelayanan di Sekretariat KPU Kota Cilegon. Semoga kedepannya KPU Kota Cilegon dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Berikut kami lampirkan: Laporan Hasil Survei Persepsi Pelayanan 2022