Pengumuman/SE

1270

PENGUMUMAN DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CILEGON TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Cilegon telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dengan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan   Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 23 September 2024, dengan ini mengumumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024, sebagaimana link terlampir. bit.ly/DaftarPasanganCalonWalikotaWakilWalikota_Cilegon  


Selengkapnya
1170

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024

Berikut merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024. Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, yang dapat diunduh melalui link dibawah ini : bit.ly/PengumumanPenetapanPaslonCilegon


Selengkapnya
1157

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Informasi selengkapnya dapat klik link berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk PILKADA Tahun 2024


Selengkapnya
🔊 Putar Suara